AKBP Henry Novika Chandra |
BimaNews.id, BIMA- Kasus dugaan pemerkosaan korban disabilitas di Desa Rite Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, akan digelar di Polda NTB. Hal ini disampaikan Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Nobika Chandra SIk saat dikonfirmasi di Halaman Mapolres Bima Kota, Senin (1/11).
Kapolres
menjelaskan, kasus tersebut sudah diselidiki sesuai laporan. Diduga telah
terjadi pemerkosaan korban gadis penyandang Disabilitas.
Penyidik
katanya telah mengumpulkan barang bukti maupun
alat bukti. Hasilnya, ditemukan fakta hukum, usia korban bukan di bawah umur.
Berdasarkan Kartu
Keluarga (KK), korban berusia 19 tahun.
Sehingga laporan korban berusia anak, tidak terpenuhi.
Soal korban
penyandang disabilitas, Henry mengaku, telah
melibatkan psikolog. Dinyatakan, korban tidak terkategori memiliki
keterbelakangan mental. Tapi IQ rendah.
"Kasusnya
masih didalami. Hanya sempat dikeluarkan SP2HP A2 atau surat pemberitahuan
hasil penyelidikan, " jelas Henry.
Kapolres
memastikan, polisi profesional dalam menjalankan tugasnya. Termasuk, dalam
penyelidikan kasus tersebut. Karena itu kata dia, dalam waktu dekat kasus ini
akan digelar di Polda NTB.
Pihaknya
akan tetap menggali fakta-fakta baru dalam kasus dugaan pemerkosaan ini.
Termasuk kemungkinan penerapan pasal-pasal lain.
"Polri
akan profesional, " pungkasnya. (tin)