Ilustrasi Google |
BimaNews.id, BIMA-Persoalan pupuk di tingkat petani setiap tahun selalu saja muncul. Mulai dari pupuk langka hinngga praktik penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Belakangan
ini di Kecamatan Soromandi, muncul pengecer ilegal. Mereka diketahui menjual
pupuk bersubsidi di setiap desa dengan mobil pikup dengan harga tinggi.
Sekdes
Wadukopa, Harwidiansyah mengaku, mendapat informasi dari masyarakat soal itu. Beberapa
kali melihat oknum menjual pupuk dengan pikup.
"Mereka
biasa masuk pada malam hari atau ba'da salat subuh," katanya, Rabu
(17/11).
Pupuk urea
bersubsidi dijual dengan harga Rp 240 ribu per sak. Karena sulit dapat pupuk,
banyak warga yang membeli.
"Warga
mau tak mau terpaksa membeli pupuk harga mahal, karena di pengecer lokal mereka
hanya dapat 2 sak. Saya juga seperti itu,’’ sebutnya.
Untuk musim
tanam tahun ini, dia baru dapat 2 sak
pupuk dari pengecer di desa. Padahal,
untuk lahan satu hektare sesuai RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)
dibutuhkan 4 sak.
‘’Itu jatah
sesuai RDKK, dalam prakteknya petani rata-rata membutuhkan 14 sak pupuk untuk
lahan satu hektare,’’ sebutnya.
Tentu
selisih pupuk jatah dengan kebutuhan sangat jauh. Sehingga petani terpaksa membeli pupuk yang
dijual secara illegal seperti itu.
Kasi
Distribusi dan Informasi Perdagangan, Dinas Perdagangan Kabupaten Bima, Budi
Gunawan membenarkan, ada oknum menjual pupuk subsidi secara ilegal. Mereka
bukan warga Kabupaten Bima, tapi jaringan pengecer dari Desa Kiwu, Kecamatan
Kilo, Kabupaten Dompu.
"Informasi
itu sudah kita dapat pekan kemarin,” katanya.
Menyikapi
persoalan itu, pihaknya sudah turun untuk mengingatkan pemerintah Kecamatan
Soromandi dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) setempat. Meminta untuk menindak tegas para pelaku, dengan
menyita Barang Bukti (BB) dan memberikan pembinaan. Supaya tidak lagi melakukan
hal serupa dikemudian hari.
"Kami
harap peran masyarakat. Bila perlu jarah pupuk yang mereka jual itu,"
tegasnya.
Karena
menjual pupuk bersubsidi tidak dibenarkan dalam aturan. Jika pelaku mau
melaporkan kejadian penjarahan pupuk, tidak akan diproses. Pengaduan pasti
ditolak polisi.
"Karena
mereka sendiri yang bersalah," katanya.
Kapolsek
Soromandi, Ipda Zulkifli membantah adanya praktik jual beli pupuk oleh pengecer
ilegal di wilayah setempat. Yang ada hanya warga Soromandi yang beli pupuk dari
luar.
"Saya
tidak tahu pasti di mana mereka dapat pupuk. Katanya dari kecamatan lain bahkan
dari Kota Bima," ungkapnya.
Kendati
begitu, mereka tetap diberikan pembinaan, agar tidak lagi melakukan praktek
tersebut. Termasuk pengecer diminta tidak boleh membawa keluar pupuk dari
wilayah setempat.
"Karena
saya tahu, petani kita kekurangan pupuk," pungkas mantan Kanit Pidum
Polres Bima ini. (jul)