Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Candra (tengah, red) menunjukan barang bukti kasus judi online di halaman Mapolres Bima Kota, Senin (1/11). |
BimaNews.id, KOTA BIMA-Lima penjudi online beromzet jutaan rupiah digulung. "Pelakunya dua orang perempuan dan tiga pria,’’ kata Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Candra dalam konferensi pers, kemarin (1/11).
Dua
perempuan berinisial SA, 50 tahun asal Kelurahan Sadia dan DN, 31 tahun asal
Jatibaru. Tiga pelaku lain, ID, 46 tahun, warga Jatibaru; RS, 26 tahun, warga
Jatibaru Timur; dan AS, 47 tahun, warga Dara Kota Bima.
Dari tangan
mereka diamankan uang tunai Rp 1.301.000, lima handphone, empat kartu ATM ,
delapan buku rekapan nomor togel, tiga lembar struk deposit, dan tiga dompet.
’’Mereka ini
agen judi online togel. Mereka melayani pembelian nomor togel dengan taruhan
uang,’’ ungkap kapolres.
Kalau angka
yang dipasang para klien mereka keluar, maka akan dibayarkan berkali-kali
lipat. Tergantung nilai taruhan. "Omzetnya per hari bervariasi. Dari
ratusan ribu sampai jutaan rupiah," beber Henry. Lima tersangka dijerat
dengan pasal 303, dengan amcan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Henry
mengimbau agar masyarakat Kota Bima
tidak melakukan aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat. Seperti
perjudian online, perjudian kartu, dan perjudian sabung ayam. "Karena
perbuatan tersebut merugikan diri anda dan keluarga anda sendiri, "
imbaunya.
Henry juga
meminta apabila masyarakat mendapat informasi terkait kegiatan perjudian agar
segera melaporkan ke pihak yang berwajib. (tin)