PN Bima Vonis Bebas Kurir Ganja 914 Gram di Langgudu - Bima News

Kamis, 04 November 2021

PN Bima Vonis Bebas Kurir Ganja 914 Gram di Langgudu

Vonis
Ilustrasi Google
 

BimaNews.id, BIMA-Terdakwa kasus narkotika jenis ganja, Ramlin bisa bernapas lega. Itu setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima menjatuhkan vonis bebas.

Sidang pembacaan putusan terdakwa Ramlin asal Desa Dumu, Kecamatan Langgudu, digelar di PN Bima, Kamis (4/11). Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan.

Kasi Pidum Kejari Bima Ibrahim mengaku, terdakwa Ramlin divonis bebas. JPU katanya, akan menempuh jalur hukum lain atas putusan bebas tersebut. ’’Karena diputus bebas, kami nyatakan kasasi,’’ katanya.

Terhadap perkara ini, putusan hakim berbeda dengan tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ramli dengan hukuman tinggi,  karena terbukti menguasai ganja seberat 914 gram.

’’Terdakwa dituntut 8 tahun,’’ bebernya.

Ibrahim enggan mengomentari lebih jauh terkait putusan tersebut. Dia menegaskan, pihaknya akan fokus menyusun memori kasasi. ’’Kita punya waktu 14 hari untuk ajukan kasasi,’’ ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Raba Bima masih dalam upaya konfirmasi terkait putusan bebas kurir ganja tersebut

Diketahui, Ramlin ditangkap anggota Satnarkoba Polres Bima Kota saat mengambil paket berisi ganja di kantor JNE di Desa Rupe, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Selasa (25/5/2021). Dalam paket itu tertulis nama Kepala Puskesmas Langgudu Najmah S.Kep sebagai penerima. Sedangkan pengirim atas nama Diana. (red)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda