Ilustrasi Google |
BimaNews.id, BIMA-Terdakwa
kasus narkotika jenis ganja, Ramlin bisa bernapas lega. Itu setelah Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima menjatuhkan vonis bebas.
Sidang
pembacaan putusan terdakwa Ramlin asal Desa Dumu, Kecamatan Langgudu, digelar
di PN Bima, Kamis (4/11). Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan
dibebaskan dari segala tuntutan.
Kasi Pidum
Kejari Bima Ibrahim mengaku, terdakwa Ramlin divonis bebas. JPU katanya, akan
menempuh jalur hukum lain atas putusan bebas tersebut. ’’Karena diputus bebas,
kami nyatakan kasasi,’’ katanya.
Terhadap perkara
ini, putusan hakim berbeda dengan tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut
terdakwa Ramli dengan hukuman tinggi, karena terbukti menguasai ganja seberat 914
gram.
’’Terdakwa
dituntut 8 tahun,’’ bebernya.
Ibrahim
enggan mengomentari lebih jauh terkait putusan tersebut. Dia menegaskan,
pihaknya akan fokus menyusun memori kasasi. ’’Kita punya waktu 14 hari untuk
ajukan kasasi,’’ ujarnya.
Hingga
berita ini diturunkan, pihak PN Raba Bima masih dalam upaya konfirmasi terkait
putusan bebas kurir ganja tersebut
Diketahui,
Ramlin ditangkap anggota Satnarkoba Polres Bima Kota saat mengambil paket
berisi ganja di kantor JNE di Desa Rupe, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima,
Selasa (25/5/2021). Dalam paket itu tertulis nama Kepala Puskesmas Langgudu
Najmah S.Kep sebagai penerima. Sedangkan pengirim atas nama Diana. (red)