Eni |
BimaNews.id, KOTA
BIMA-Kondisi hutan di kota dan Kabupaten Bima makin parah. Aktivitas perambahan
kawasan hutan lindung beberapa tahun terakhir semakin tidak terkontrol.
Kondisi ini,
selain berpotensi terjadinya bencana banjir. Juga mengancam kerusakan ekosistem
satwa liar yang dilindungi Undang-Undang (UU).
"Namanya
juga rumah diganggu, pasti merasa terusik dan memilih bermigrasi," jelas
Penyuluh Kehutanan, BKPSDA Wilayah III Bima, Eni, Selasa (16/11).
Dari data
BKPSDA Wilayah III Bima, ada sejumlah satwa yang masih bertahan di kawasan
hutan. Yakni burung Kakak Tua, Nuri Perkici Dada Merah, Elang dan burung Cekakak Tunggir Putih.
Diharapkan
keberadaan satwa tersebut tetap dijaga. Jangan diburu, dibunuh dan dipelihara
tanpa surat izin resmi. Itu berdasarkan UU nomor 5 tahun 1990, tentang
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
"Empat
tahun terakhir, ada beberapa pelaku pemburu satwa yang dilindungi ditangkap dan
diproses hukum," bebernya.
Begitu juga
dengan pelaku pemburu burung lokal, jumlahnya tidak sedikit. Tapi burung-burung
yang sudah ditangkap dilepas kembali ke ekosistemnya.
“Pelaku kita
diberikan pembinaan. Agar tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Eni.
Berbagai
upaya sudah dilakukan untuk menekan aktivitas penangkapan satwa yang dilindungi
dan burung lokal dengan jumlah banyak. Salah satunya dengan sosoalisasi. Baik
yang bermukim di sekitar kawasan hutan konservasi maupun lintas lembaga.
Seperti, SMA hingga di kampus-kampus.
"Dengan
begitu, semoga mereka sadar dan tetap menjaga satwa yang dilindungi,"
harap wanita asal Kelurahan Penato’i, Kecamatan Mpunda ini. (jul)