Sebagian besar bukit di Ama Hami depan Masjid Terapung Kota Bima telah dikeruk dengan alasan untuk pembangunan Ruko. |
BimaNews.id, KOTA BIMA-Pemkot Bima
mengklaim pengerukan bukit di kawasan Ama Hami hanya pemerataan lahan.
Pekerjaan tersebut juga tidak termasuk aktivitas penambangan. "Aktivitas
pengerukan itu hanya pemerataan lahan untuk pembangunan ruko,” kata Kabid Tata
Ruang dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kota Bima Junaiddin dikonfirmasi wartawan,
kemarin (2/11).
Menurut Junaiddin,
pengerukan di depan Masjid Terapung Ama Hami Itu bukan alih fungsi lahan.
Karena masuk dalam kawasan perdagangan dan jasa.
Pengerukan itu juga,
sambungnya, sudah sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan (RDTRK)
Rasanae Barat untuk kawasan perdagangan dan jasa. “Jadi rencananya di sana akan
dibangun ruko,” ungkapnya.
Terkait pengerukan
yang tidak mengantongi rekomendasi dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah
(TKPRD) Kota Bima, Junaidin menegaskan, aktivitas pengerukan tidak membutuhkan
rekomendasi TKPRD. Karena bukan penambangan.
“Kalau untuk
penambangan, rekomendasi TKPRD jadi kewenangan pusat. Itu berlaku sejak adanya
Undang-undang Cipta Kerja, " jelasnya.
rekomendasi TKPRD yang
masih dalam kewenangan daerah. Yakni pembangunan gedung, sarana dan prasarana
lain.
Apabila nanti pemohon
di lokasi pengerukan itu mengajukan untuk pembangunan gudang, dan sarana
prasarana lain, maka harus ada rekomendasi TKPRD, baru dikeluarkan IMB.
“Pengajuan pemohon itu hanya pembangunan ruko, jadi tidak perlu TKPRD,”
ulangnya lagi. (tin)