Area parkir RSUD Dompu dikelola pihak lain, padahal saat ini masih sengketa antara RSUD Dompu dengan CV Media Kita sebagai pengelola yang menang tender. |
BimaNews.id, DOMPU-Pengelolaan
area parkir RSUD Dompu diambil pihak lain. Padahal status kelola parkir masih
dalam perkara perdata antara CV Media Kita dengan RSUD Dompu.
Dirut CV
Media Kita Arifin menyayangkan hal itu. Ia mempertanyakan dasar kebijakan RSUD
Dompu sampai berani memberikan ruang bagi oknum lain untuk mengelola parkir.
“Ini sudah
jelas melanggar hukum,” tegas Arifin.
Harusnya
RSUD dan oknum pengelola itu menghormati ketentuan hukum. Mengingat perkara ini
masih dalam proses mediasi PN Dompu.
“Apa dasar
mereka sampai berani mengelola area parkir yang belum jelas status hukumnya,”
tanya Arifin.
Belakangan
ini ia menemukan adanya aktivitas pemasangan CCTV baru hingga penarikan
retribusi di area parkir. Padahal RSUD dan CV Media Kita sebelumnya sudah
sepakat, area parkir dikosongkan sementara. Sembari menunggu hasil mediasi
pengadilan.
“Kita harus
tunggu hasil mediasi dulu. Jangan asal serobot begitu,” sesal Arifin.
Kasubag
Humas RSUD Dompu, Muhammad Iradat SGz membenarkan adanya aktivitas penarikan
retribusi oleh pihak tertentu. Dia mengaku, persoalan ini sudah diselesaikan
melalui pertemuan bersama, Jumat malam (19/11).
“Masalahnya
sudah selesai. Mereka sudah kita berikan penjelasan. Alhamdulillah,
dimengerti,” ungkap Iradat.
Aktivitas
mereka pada dasarnya kata dia, melanggar aturan. Berdasarkan ketentuan, pengelolaan
area parkir harus melalui proses tender dan tanda tangan MoU (kerjasama).
“Kemungkinan
ini terjadi karena komunikasi sepihak yang tidak terkoneksi dengan manajemen
rumah sakit,” ungkapnya.
Pada
pertemuan tersebut juga disepakati beberapa hal untuk menghindari keributan.
Salah satunya, mengaktifkan kembali area parkir dengan melibatkan petugas jaga
sebagai penanggungjawab.
“Retribusinya
tetap ditarik, untuk biaya keamanan,” ujar Iradat.
Pada
prinsipnya, RSUD tetap menghormati proses hukum. Dia berharap, dari mediasi ini
tidak ada pihak yang dirugikan.
“Mudahan-mudahan
saling menguntungkan,” harap Iradat.
Sebelumnya,
Dirut CV Media Kita melapor Dirut RSUD Dompu ke Polres Dompu atas dugaan
penipuan dan penggelapan. Langkah itu dilakukan menyusul dikeluarkan surat
pemutusan kontrak pengelolaan parkir oleh Dirut RSUD.
Berdasarkan surat yang ditandatangani Dirut
RSUD, pemutusan kontrak parkir yang dikelola CV Media Kita itu berdasarkan
hasil peninjauan. Salah satu acuannya, pasal 1320 KUHP, tentang rangkap
jabatan. Pihak RSUD juga sudah bersurat pada CV Media Kita agar tidak lagi
beraktivitas di lahan parkir RSUD Dompu.
"Dirut
CV Media Kita merangkap jabatan sebagai ketua penyelenggara pemilu. Setelah
persoalan ini muncul, baru mereka ganti Dirut," ungkap Iradat waktu itu.
Sementara
Dirut Media Kita memilih tempuh jalur hukum. Mereka merasa dirugikan, karena 1
Februari lalu pihaknya sudah membayar Rp 20 juta untuk masa kontrak tahun 2021.
Mereka
menilai, kebijakan tidak dapat dibenarkan dan melanggar hukum. Sehingga
dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan dan penggelapan. (jw)