Pelaku MN diamankan bersama barang bukti TV di Polsek Bolo, beberapa hari lalu. |
BimaNews.id, BIMA-Agil Umar, 60 tahun, warga Desa Rato, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima terlanjur lapor polisi. Dia melaporkan televisi (TV) di rumahnya hilang dicuri.
Setelah
diselidiki polisi, ternyata pencurinya anak kandung korban inisial MN, 31
tahun. ’’Pelaku MN ditangkap saat sedang asyik duduk bersama korban yang juga
orang tua kandungnya,’’ kata Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka, Selasa (2/11).
Korban Agil
kehilangan TV di ruang tamu rumahnya, Kamis (28/10). Saat bangun tidur dini
hari, korban pergi ke kamar mandi melewati ruang tamu. ’’Saat itu korban kaget
TV di ruang tamu hilang,’’ jelas dia.
Agil
mengecek pintu belakang rumah di ruang bawah, dalam keadaan terbuka. Korban
tidak mengetahui jika pelaku yang mencuri TV adalah anak kandung sendiri. Dia
pun melaporkan ke Polsek Bolo.
Anggota
Polsek Bolo dibantu Tim Puma Polres Bima menyelidikan pelaku dengan memeriksa
saksi-saksi. Hasilnya, pelaku pencurian mengerucut ke MN.
Setelah tiga
hari diburu, petugas akhirnya mengendus keberadaan MN. Ternyata, MN sedang
berada di rumahnya, sedang duduk dengan korban, Sabtu (28/10).
’’MN
ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Bolo
guna diproses lebih lebih lanjut,’’ tambahnya. (ar)