Internal Pansus Pro Kontra, Pembahasan Ranperda Penyertaan Modal BUMD Berlangsung Alot - Bima News

Kamis, 18 November 2021

Internal Pansus Pro Kontra, Pembahasan Ranperda Penyertaan Modal BUMD Berlangsung Alot

Pansus
Pansus menggelar rapat lanjutan Ranperda penyertaan modal BUMD di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bima. Rapat tersebut dihadiri pihak eksekutif yang diwakili Kabag Hukum dan Kabag ekonomi Setda Bima.
 

BimaNews.id, BIMA-Pembahasan Ranperda penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bima oleh Pansus, alot. Pro kontra di internal Pansus menyebabkan pembahasan tersebut belum menuai titik terang.

Bahkan saat rapat lanjutan di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bima, Rabu siang (17/11), berlangsung tegang. Terjadi adu mulut antara anggota Pansus, Edi Mukhlis dengan Kabag Ekonomi selaku perwakilan eksekutif. Namun, berhasil diredam oleh Ketua Pansus sekaligus Pimpinan Rapat , Ilham Yusuf SH.

Sejumlah anggota Pansus menolak, tidak menyetujui Raperda penyertaan modal. Mereka menganggap sejumlah BUMD tidak memberikan kontribusi bagi daerah.

“Saya ibaratkan BUMD saat ini mati segan mati tak mau,” kata Edi Mukhlis saat rapat.

Pengesahan Perda ini menurut dia, harus berasaskan aturan. Bukan sesuai selera. Sehingga Perda yang diharapkan akuntabel dan memiliki payung hukum jelas.

“Secara integral, dokumen ini harus disertai kajian akademik. Itu penting sebagai landasan kita,” tegas Edi.

Namun selama pembahasan tidak ditanggapi baik oleh eksekutif. Hasil audit BUMD dari Inspektorat maupun BPK yang diminta Pansus, tidak  dihiraukan.

“Hasil audit BUMD itu penting. Agar Pansus bisa mempertimbangkan Perda ini,” tandas Politisi Nasdem ini.

Senada juga disampaikan anggota Fraksi PAN, Rafidin. Wakil rakyat asal Soromandi ini dengan tegas menolak penyertaan modal BUMD tahun 2022. Jika eksekutif tidak memberikan hasil audit sejumlah BUMD tersebut.

“Ingat, Pansus bukan mencari kelemahan Pemda. Tapi ini semua demi kebaikan daerah,” tegas Rafidin.

Ia menduga, selama ini BUMD yang diberikan bantuan penyertaan modal tidak pernah diaudit. Padahal kewajiban audit BUMD jelas tertuang dalam PP Nomor 54 Tahun 2017.

Hasil audit kata dia, penting sebagai pertimbangan. Untuk mengetahui sejauh mana perkembangan usaha BUMD yang selama ini diberikan penyertaan modal.

Seperti PT Dana Usaha Mandiri ungkap dia, hanya memberikan dividen puluhan juta dari  penyertaan modal Rp 1,4 miliar. PD Wawo hanya menyumbang laba Rp 50 juta selama lima tahun. Paling parah adalah PDAM, nol dividen.

“Apa iya, kita berikan penyertaan modal BUMD yang tidak pernah memberikan kontribusi  bagi daerah. Ini uang rakyat, loh,” tandas mantan wartawan ini.

Anggota Pansus dari Fraksi Nasdem Mustakim mengaku, berdasarkan aturan, BUMD sudah tidak layak diberikan penyertaan modal. Di Perda pasal 9 sudah jelas disebutkan. Apabila BUMD secara berturut-turut  tidak mampu memberikan laba, dengan sendirinya bisa diberhentikan sementara atau secara permanen.

“Intinya pembahasan ini harus merujuk pada aturan,” tegas politisi asal Dapil 1 ini.

Pada prinsipnya, Pansus tidak ingin menghambat proses pembahasan. Setidaknya, Pansus harus membaca arah keuangan daerah  agar tidak disalahgunakan.

“Ini bukan tentang suka atau tidak suka. Tapi, selama lima tahun terakhir sejumlah BUMD seperti PD Wawo, PDAM yang mendapat penyertaan modal hingga miliaran rupiah. Tapi, apa kontribusinya,” tanya Mustakim.

Anggota Pansus lain, H Abdurahman justeru menganggap hasil audit itu tidak penting. Karena pada kenyataanya sejumlah BUMD saat ini sedang tidak sehat.

“Sekarang tanggungjawab kita bagaimana memulihkan kondisi itu,” katanya Anggota Komisi II dari Fraksi Hanura ini.

Sementara, Ketua Pansus Ranperda penyerataan modal BUMD, Ilham Yusuf SH mengaku, pembahasan berlangsung molor. Terjadi pro kontra di internal Pansus.

“InsaAllah, pembahasan ini kita selesaikan secepatnya. Paling tidak sebelum pembahasan KUA PPAS,” kata, Ilham Yusuf SH ditemui sebelum rapat.

Molornya pembahasan ini menurut dia, karena draf usulan Ranperda sebelumnya dikonsultasikan ke Kemenkumham. Namun pihak Kemenkumham meminta waktu untuk dibahas secara internal. Supaya bisa menyimpulkan jawaban yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Jawaban Kemenkumham jadi acuan kita nanti,” ujar Ilham.

Selama ini kata dia, ada perbedaan pandangan beberapa wakil Fraksi selama pembahasan Ranperda. Sebagian anggota menilai hasil audit BUMD penting sebagai acuan pembahasan.

“Memang benar. Di PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang pendirian BUMD sudah jelas disebutkan. Salah satu poin, setiap BUMD harus diaudit,” jelas anggota dewan dari PKS ini.

Kondisi BUMD saat ini menurut dia, diibaratkan seorang anak. Legislatif dan eksekutif adalah orang tua. Bagaimana anak ini bisa tumbuh pintar dan cerdas, itu tergantung peran orang tua. Pada umumnya, orang tua akan memberikan hadiah ketika anaknya berprestasi.

“Kalau anaknya nakal dan bandel, apa diberikan hadiah? tentu tidak,” bandingnya.

Di sisi lain Pansus juga harus mempertimbangkan dampak sosial jika Perda penyertaan modal tidak disahkan. Misalnya kebutuhan air bersih yang dikelola PDAM.

“Kalau PD Wawo saya rasa tidak terlalu berdampak. Karena tanpa PD Wawo masyarakat tetap bisa konsumsi  garam,” pria asal Desa Kananga Kecamatan Bolo ini.

Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Bima, Irfan DJ mengaku, penyertaan modal tidak serta merta inisiasi Pemda Bima. Tapi sudah diatur berdasarkan Undang-Undang, PP, Permendagri hingga Perda dan Perbup.

“Semua daerah seperti itu, bukan hanya Bima,” jelas Irfan saat ditemui sela rapat.

Mengenai hasil audit dan analisis bisnis itu tidak masuk dalam pembahasan Ranperda. Analisis bisnis itu adalah kewajiban direksi menyampaikan proposal permohonan kepala Pemda tentang program yang dijalankan.

“Apakah Pemda merespon atau tidak, di situ lah fungsi analisis bisnis,” katanya.

Saat ini direksi dua perusahaan BUMD sedang “sakit”. Yakni PD Wawo dan PDAM. Dua Perusda tersebut dijabat  pelaksana tugas (PLt)

Begitu juga dengan hasil audit. Menurut dia itu tidak akan mempengaruhi jalannya pembahasan. Hanya untuk mengingatkan kepala daerah tentang kondisi perusahaan yang sedang “sakit”.

“Dari situ lah pertimbangan kepala daerah mengusulkan penyertaan modal,” sebutnya.

Apalagi perusahan itu menyangkut kepentingan umum. Tidak ada istilah Pemda maupun pemerintah pusat untuk mengabaikan perusahaan itu. Contohnya PLN dan Pertamina tahun 2019 mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

“Di sini bukan tentang kerugian perusahaan. Tapi bagaimana jika PLN dan Pertamina dihapus, apa jadinya negara ini,” tegas Irfan.

Hingga berita ini ditulis rapat pembahasan Ranperda penyerataan modal BUMD masih berlangsung.  (jw)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda