Suasana sidang pembacaan putusan terhadap pengelolaan lingkungan dengan terdakwa Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan di Pengadilan Negeri Raba Bima, Rabu (17/11) |
BimaNews.id, KOTA BIMA-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima memvonis bersalah terhadap Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan SH. Dengan menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.
Vonis atas kasus pengelolaan lingkungan hidup di kawasan Bonto Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota Bima itu tidak jauh beda dengan tuntutan JPU sebelumnya. Mendakwa orang nomor dua di kota Bima dengan hukuman 1 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar. Dengan percobaan 1 tahun, subsider 3 bulan.
Bedanya
dalam putusan majelis hakim, tidak terdapat hukuman percobaan. Artinya, Wawali
harus menjalani hukuman penjara murni selama 1 tahun.
Sementara
itu, pantauan media ini di luar ruang sidang terlihat kericuhan pendukung Wawali,
tidak terima dengan putusan majelis hakim tersebut.
Wakil Wali
Kota ketika keluar dari pengadilan untuk pulang dicegat. Diminta untuk tidak meninggalkan tempat.
Beberapa
perempuan, juga terlihat menangis histeris mengetahui putusan MH yang
menyatakan Wawali bersalah.
Proses mediasi cukup alot dilakukan kepolisian. Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra Sik langsung berbicara dengan keluarga dan warga untuk pulang.
Sementara Feri
Sofiyan yang hendak dimintai keterangan hanya mengangkat tangannya. (tin)