Feri Sofiyan Divonis Satu Tahun Penjara Dengan Denda Rp 1 Miliar - Bima News

Rabu, 17 November 2021

Feri Sofiyan Divonis Satu Tahun Penjara Dengan Denda Rp 1 Miliar

Vonis
Suasana sidang pembacaan putusan terhadap pengelolaan lingkungan dengan terdakwa Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan di Pengadilan Negeri Raba Bima, Rabu (17/11) 
 

BimaNews.id, KOTA BIMA-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima memvonis bersalah terhadap Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan SH.  Dengan menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.

Vonis atas kasus pengelolaan lingkungan hidup di kawasan Bonto Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota Bima itu tidak jauh beda dengan tuntutan JPU sebelumnya. Mendakwa orang nomor dua di kota Bima dengan hukuman 1 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar. Dengan percobaan 1 tahun, subsider 3 bulan.

Bedanya dalam putusan majelis hakim, tidak terdapat hukuman percobaan. Artinya, Wawali harus menjalani hukuman penjara murni selama 1 tahun.

Sementara itu, pantauan media ini di luar ruang sidang terlihat kericuhan pendukung Wawali, tidak terima dengan putusan majelis hakim tersebut.

Wakil Wali Kota ketika keluar dari pengadilan untuk pulang dicegat. Diminta  untuk tidak meninggalkan tempat.

Beberapa perempuan, juga terlihat menangis histeris mengetahui putusan MH yang menyatakan Wawali bersalah.

Proses mediasi cukup alot dilakukan kepolisian. Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra Sik langsung berbicara dengan keluarga dan warga untuk pulang.

Sementara Feri Sofiyan yang hendak dimintai keterangan hanya mengangkat tangannya. (tin)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda