Lily Marfu'atun SH |
BimaNews.id, KOTA
BIMA-Tim Penasehat Hukum (PH) Feri Sofiyan masih pikir-pikir terhadap vonis yang
dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima. Apalagi vonis bersalah atas
klien mereka karena melanggar Pasal 109 UU Nomor 23 Tahun 2009 Tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hal itu
disampaikan perwakilan Tim PH, Lily Marfu'atun SH ditemui sejumlah wartawan di
kediaman Feri Sofiyan, Rabu (17/11).
Pihaknya kata Lily, masih berpikir apakah akan mengambil upaya hukum lanjutan atau tidak. Ditegaskannya, putusan atas klien mereka Feri Sofiyan belum inkrah. Sehingga belum bisa dieksekusi untuk menjalani hukuman badan.
Wakil Wali Kota
Bima Feri Sofiyan divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Bima. Sebelumnya
terdakwa dituntut dengan hukuman percobaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(tin)