Dikeruk, Separuh Bukit di Ama Hami Hilang, Tidak Jelas Oleh Perusahaan Apa? - Bima News

Senin, 01 November 2021

Dikeruk, Separuh Bukit di Ama Hami Hilang, Tidak Jelas Oleh Perusahaan Apa?

Bukit
Kondisi bukit yang dikeruk di kawasan Ama Hami Kota Bima, tidak terlihat papan nama perusahaan yang mengeruk bukit yang kini setengahnya telah hilang.
 

BimaNews.id, KOTA BIMA - Pengerukan bukit di Ama Hami, tepatnya di depan Masjid Terapung Kota Bima diduga illegal. Tidak  terlihat papan perusahaan dipasang di depan bukit tersebut.

Pengerukan itu sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Kondisi bukit kini sudah hilang separuh. Dipantau, Senin (1/11) terlihat sudah ada pematangan lokasi, dengan dibuat bentuk tertentu.

Sedangkan di ujung lahan, terdapat papan pengumuman dari Pemerintah Kota Bima. Melarang pemasangan papan iklan dan sejenisnya pada lokasi tersebut.

Di sekitar lokasi pengerukan tidak ada papan pemberitahuan, pekerjaan itu oleh perusahaan apa, jenis izin apa dan lain-lain.

Media ini juga sudah berusaha mencari tahu perusahaan, melalui beberapa orang yang bekerja di lahan tersebut. Tidak ada yang bisa memberikan informasi. Hanya terlihat hiruk pikuk truk yang mengangkut material tanah dan batu dari lokasi tersebut.

Kepala DLH Kota Bima, Syarif Rustaman yang dimintai tanggapan mengaku,  jika pengerukan tersebut telah memiliki izin. Menggunakan dokumen UPL dan UKL.

"Pada awal bulan September lalu, pemilik lahan mengajukan permohonan dan setelah melalui beberapa tahapan. Sehingga keluarkan rekomendasi untuk bisa menjalankan kegiatan, karena sudah memiliki dokumen UPL dan UKL. Terkait izin, bisa ditanyakan ke pihak DPMPT-SP," arahnya.

Kepala DPMPT-SP Kota Bima Adisan Sahidu dikonformasi menjelaskan, terkait izin pengerukan itu bukan ranahnya daerah tapi pemerintah Provinsi NTB.

"Coba cek di Pemprov NTB, apakah sudah mengantongi izin atau belum," sarannya.

Sementara itu, Kepala DPMPT-SP NTB H. M. Rum yang dikonfirmasi via ponsel mengaku, tidak bisa memastikan apakah kegiatan tersebut berizin atau tidak.

Pasalnya, tidak ada nama perusahaan yang mengerjakan pengerukan tersebut.

"Maaf, saya gak bisa komentar. Gak jelas perusahaannya, " jawab mantan Kalak BPBD Provinsi NTB ini.

Ditanya lebih lanjut soal status pengerukan yang tidak memiliki papan perusahaan itu legal atau tidak? Rum juga tidak begitu menegaskan.

"Terjemahkan sendiri aja ya, " jawabnya singkat. (tin)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda