Kondisi bukit yang dikeruk di kawasan Ama Hami Kota Bima, tidak terlihat papan nama perusahaan yang mengeruk bukit yang kini setengahnya telah hilang. |
BimaNews.id, KOTA BIMA -
Pengerukan bukit di Ama Hami, tepatnya di depan Masjid Terapung Kota Bima diduga
illegal. Tidak terlihat papan perusahaan
dipasang di depan bukit tersebut.
Pengerukan itu
sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Kondisi bukit kini sudah
hilang separuh. Dipantau, Senin (1/11) terlihat sudah ada pematangan lokasi,
dengan dibuat bentuk tertentu.
Sedangkan di ujung lahan, terdapat papan pengumuman dari Pemerintah Kota Bima. Melarang pemasangan papan iklan dan sejenisnya pada lokasi tersebut.
Di sekitar
lokasi pengerukan tidak ada papan pemberitahuan, pekerjaan itu oleh perusahaan
apa, jenis izin apa dan lain-lain.
Media ini
juga sudah berusaha mencari tahu perusahaan, melalui beberapa orang yang
bekerja di lahan tersebut. Tidak ada yang bisa memberikan informasi. Hanya
terlihat hiruk pikuk truk yang mengangkut material tanah dan batu dari lokasi
tersebut.
Kepala DLH
Kota Bima, Syarif Rustaman yang dimintai tanggapan mengaku, jika pengerukan tersebut telah memiliki izin. Menggunakan
dokumen UPL dan UKL.
"Pada
awal bulan September lalu, pemilik lahan mengajukan permohonan dan setelah
melalui beberapa tahapan. Sehingga keluarkan rekomendasi untuk bisa menjalankan
kegiatan, karena sudah memiliki dokumen UPL dan UKL. Terkait izin, bisa
ditanyakan ke pihak DPMPT-SP," arahnya.
Kepala
DPMPT-SP Kota Bima Adisan Sahidu dikonformasi menjelaskan, terkait izin
pengerukan itu bukan ranahnya daerah tapi pemerintah Provinsi NTB.
"Coba
cek di Pemprov NTB, apakah sudah mengantongi izin atau belum," sarannya.
Sementara
itu, Kepala DPMPT-SP NTB H. M. Rum yang dikonfirmasi via ponsel mengaku, tidak
bisa memastikan apakah kegiatan tersebut berizin atau tidak.
Pasalnya,
tidak ada nama perusahaan yang mengerjakan pengerukan tersebut.
"Maaf,
saya gak bisa komentar. Gak jelas perusahaannya, " jawab mantan Kalak BPBD
Provinsi NTB ini.
Ditanya
lebih lanjut soal status pengerukan yang tidak memiliki papan perusahaan itu
legal atau tidak? Rum juga tidak begitu menegaskan.
"Terjemahkan
sendiri aja ya, " jawabnya singkat. (tin)