Mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bima, menggelar aksi demonstrasi depan kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima, Senin (22/11). |
BIMA -
Mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bima,
menggelar aksi demonstrasi depan kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima, Senin
(22/11).
IMM menyoroti putusan bebas terhadap terdakwa bandar ganja dengan BB 914 gram beberapa waktu lalu, oleh Pengadilan Negeri (PN) Bima.
Putusan
bebas tersebut, dinilai mencederai rasa keadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU)
dalam kasus itu diminta melakukan upaya
hukum dengan mengajukan Kasasi.
"Kami
sangat menyesalkan putusan itu," ujar Korlap massa aksi IMM Bima,
Hijratulhaq saat berorasi depan kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Hijratulhaq
mengatakan, kasus dengan BB nyaris 1 kilogram itu merupakan tangkap tangan. Ia
pun kemudian, didakwa dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Perintah
UU ini jelas, untuk menjerat terdakwa ke penjara. Namun pengadilan di Bima malah
memvonis bebas," ujarnya.
Hal yang sama disampaikan Ahmad Yani, orator lainnya. Ia mengecam pengadilan di Bima, telah berlawanan dengan hukum. Karena mengambil keputusan hingga menyesatkan masyarakat.
"Ini bukan masalah sepele, tetapi sangat berbahaya. Keputusan sangat melenceng dengan hukum," teriaknya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Raba Bima melalui Kasi Pidum Ibrahim Khalil langsung menanggapi aspirasi massa aksi. Ia mengatakan, pihaknya sudah mengajukan kasasi terhadap perkara pada tanggal 8 November 2021.
"Permintaan
teman-teman untuk kasasi hukum ke pengadilan, sudah kami lakukan. Sekarang
masih diproses. Harap bersabar," katanya di depan massa aksi. (ar)