BimaNews.id, BIMA-Rapat lanjutan pembahasan Ranperda Penyerataan Modal BUMD diskors lantaran Sekda Bima tidak hadir. Rapat akan diagendakan kembali pada Rabu (24/11).
Pantauan
media ini, rapat pembahasan sempat molor beberapa jam. Selain menunggu Sekda,
sebagian anggota Pansus juga belum hadir. Dijadwalkan pukul 09.00 Wita, namun
baru dimulai sekitar pukul 12.00 Wita.
Rapat juga
sempat diskors beberapa kali. Karena Sekda tak kunjung hadir, sehingga rapat
diputuskan untuk tidak dilanjutkan.
Dipimpin
Ketua Pansus Ilham Yusuf, pembahasan Ranperda Penyerataan Modal BUMD
berlangsung alot dan penuh dinamika. Dibanjiri interupsi hingga tegang. Tejadi
adu mulut antara Wakil Pansus, Edi Mukhlis dan Kabag Ekonomi selaku pewakilan
eksekutif.
Meski ada
perbedaan pendapat, pimpinan rapat tetap
memberikan kesempatan kepada anggota untuk memberikan pandanganya. Walaupun
sebagian besar anggota meminta rapat diskors.
“Pansus
berhak mengundang Sekda, karena kami punya kewenangan,” tegas Edi Mukhlis.
Ketidak
hadiran Sekda menurut dia, sangat disayangkan. Ini penting untuk menjabarkan
kondisi sejumlah BUMD saat ini. Bukan
berarti meremehkan kapasitas Kabag Ekonomi dan Kabag Hukum sebagai wakil
eksekutif.
“Pinginnya
cepat, malah mereka yang menghambat,” sesal Politisi Nasdem ini.
Dengan
diskorsnya rapat tersebut, Edi berharap rapat lanjutan pada Rabu (24/11) tidak
ada hambatan lagi. Sekda atau bupati wajib hadir. Selain itu, dia juga meminta segala
tuntutan Pansus harus bisa diwujudkan. Mulai dari mendefinitifkan direksi
sejumlah BUMD, rencana bisnis dan lain-lain.
“Bila perlu
dua hari ke depan sejumlah BUMD yang dijabat Pelaksana Tugas (PLt)
didefinitifkan,” harap mantan wartawan ini.
Hal senada
juga disampaikan Mustakim, dari fraksi Nasdem. Pembahasan Ranperda Penyerataan
Modal BUMD kata dia, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Rencana bisnis setiap BUMD harus disusun
Direktur definitif bukan Plt.
“UU sebagai acuan
kita. Ini yang perlu dipahami, supaya kita bisa satukan persepsi,” katanya.
Apalagi
Ranperda ini merupakan inisiatif eksekutif. Sangat tidak elok jika Perda dibuat
tanpa melalui prosedur dan aturan yang jelas.
“Saya tidak
ingin Perda ini dibuat atas dasar kepentingan dan sandiwara belaka. Ingat itu,”
ancam Mustakim mengarahkan tatapannya ke pimpinan sidang.
Sementara
Fraksi Golkar, Ramdin SH mengatakan, sesuai PP 54 tahun 2017 dan pasal 88,
direksi BUMD wajib menyiapkan rencana bisnis yang hendak dicapai selama lima
tahun. Sementara sampai saat ini sejumlah BUMD belum memiliki direksi
definitif.
“Perda ini
sangat penting menjadi regulasi dan rujukan BUMD ke depan,” kata politisi asal
Desa Sai Kecamatan Soromandi ini.
Fraksi
Hanura H Abdurrahman S.Sos justeru tidak mempersoalkan ketidakhadiran Sekda
pada rapat kali ini. Karena rapat sudah memasuki pembahasan mulai dari
menimbang sampai mengingat.
“Pada rapat
Jumat (19/11) sempat diskors dan sudah disepakati, rapat tidak perlu lagi
dihadiri Sekda,” akunya.
Rafidin
Fraksi PAN sebelum rapat menunjukan jawaban Kemenkumham atas draf Ranperda yang
diusulkan sebelum. Pihak Kemenkumham menyarankan agar draf tersebut
dikonsultasikan kembali ke BPKP, Kementerian
Keuangan dan Kemendagri.
“Ini menandakan
proses pembahasan Ranperda masih panjang,” ujar Rafidin.
Sementara
Kabag Ekonomi Setda Bima, Irfan DJ menyampaikan, Sekda tidak bisa hadir karena
banyak kegiatan. “Pukul 14.00 Wita (Senin) pak Sekda ada pertemuan dengan pihak
kementerian pertanian di Pemda. Kemungkinan sekarang beliau tidak bisa hadir,” katanya.
Irfan juga menyayangkan
molornya pembahasan karena alasan Sekda tidak hadir. Padahal pembahasan
Ranperda sudah masuk pada substansi.
“Kami tidak
butuh omong kosong yang tidak bermanfaat. Perda ini bukan keinginan Pemda tapi
sudah diatur dalam PP maupun undang-undang. Apalagi sampai menvonis penyertaan
modal ini lahan bagi-bagi APBD,” sesal Irfan membantah tudingan Edi Mukhlis.
(jw)