Ahyar Anwar |
BimaNews.id, KOTA BIMA- Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi SE, Kasat Pol PP Drs. M. Noor dan 11 anggotanya, Kabid Aset, Camat hingga Lurah Dara Kota Bima dilapor ke Polda NTB. Mereka dilaporkan atas dugaan pencurian dan pengrusakan.
Wali kota dan puluhan anak buahnya, dilaporkan ke Polda NTB pada 24 September 2021. Mereka disangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 170 KUHP tentang kejahatan penertiban umum.
Laporan ini, buntut dari eksekusi lahan Blok 70 di Kawasan Ama Hami Kota Bima pada Tanggal 22 September 2021 lalu.
"Pemkot Bima tidak mengeksekusi lahan saya. Barang saya dicuri, berugak 6 unit. Pagar saya dirusak, meteran listrik juga diambil, " ungkap Ahyar Anwar, sebagai pelapor.
Seperti yang diketahui, Ahyar merupakan warga Kota Bima yang mengklaim lahan Blok 70 miliknya.
Saat Konferensi pers Senin (25/10), Ahyar juga menanyakan kewenangan Pol PP yang melakukan eksekusi. Berdasarkan aturan tertulis, kewenangannya mengamankan Perda dan Peraturan Kepala Daerah.
Ahyar mengaku, sudah dipanggil untuk dimintai keterangan atas laporan yang dibuat.
Lahan Blok 7 di Ama Hami Kota Bima, sudah kisruh sejak lama. Ahyar menunjukan bukti kepemilikan lahan Girik (Pipil) Ipeda tersebut atas nama orang tua perempuannya, Maeumah. Maemunah, merupakan anak dari Bapak H. Unu yang merupakan orang tua laki-laki Maemunah.
"Girik ini yang disebut Surat Putih pada zaman dulu. Jelas bukti saya, " tegasnya.
Ahyar juga mengungkap, sebelumnya ia pernah dilapor atas penyerobotan lahan pemerintah oleh Pemerintah Kota Bima, dibawah kepemimpinan H. Qurais. Tapi ungkap Ahyar, laporan pemkot tersebut ditolak karena pemkot tidak mampu menunjukan bukti kepemilikan atas lahan Blok 70.
Artinya kata Ahyar, sejak dulu hingga sekarang pemkot tidak memiliki hak atas Blok 70. Secara hukum, Ahyar merasa Blok 70 masih miliknya.
Sengkarut Blok 70 ini, juga sudah sampai ke Mendagri dan HAM. Dalam beberapa surat yang ditunjukan ke wartawan, Mendagri telah mengeluarkan pernyataan bahwa pencabutan namanya dalam SPPT melanggar.
Disisi lain, Komnas HAM mengingatkan Pemkot Bima potensi pelanggaran HAM dalam penyelesaian sengketa Blok 70, untuk tidak merampas hak orang lain tanpa proses peradilan. (tin)