Drs. H. Dahlan M. Noer |
BimaNews.id, BIMA-Pemecatan terhadap 52 karyawan PDAM oleh Direktur Utama (Dirut), H Khairudin, berbuntut panjang. Dalam waktu dekat, Dirut akan dipanggil legislatif dan Eksekutif Kabupaten Bima untuk memberikan klarifikasi.
Ini
disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Aminullah dan Wakil
Bupati (Wabup) Bima, Drs H Dahlan M Noer, Senin (25/10).
Kepada
wartawan, Aminullah mengatakan,
keputusan Dirut PDAM tidak mendasar. Karena sebelum dipecat atau PHK
mestinya ada tahapan yang dilewati. Seperti teguran pertama, kedua hingga
ketiga. Baik secara lisan maupun tertulis.
"Itu
pun, harus jelas kesalahan apa kesalahan dari karyawan tersebut. Tidak asal
mengambil keputusan," tegas Maman, Senin (25/10).
Anggota
dewan dari PAN ini mengaku, akan memanggil
Dirut PDAM untuk menanyakan persoalan tersebut. Apalagi, saat ini
pandemi Covid-19 masih berlangsung. Setiap keputusan diambil harus dipikirkan
matang-matang.
Hal
senada disampaikan Wakil Bupati Bima,
Drs. H. Dahlan M. Noer. Ia menyesalkan keputusan Dirut PDAM tersebut. Apalagi
alasannya tidak jelas.
"Kalau
alasannya karena indisipliner. Harusnya ada proses. Tidak bisa langsung dipecat
seperti itu, " tandasnya.
Wabup yang
akrab disapa Babe ini menganggap lucu,
jika puluhan karyawan PDAM kompak tidak masuk kerja. Masalah itu
katanya, sudah ditanyakan ke Dirut, tapi
belum ada penjelasan.
Untuk itu,
pihaknya pun akan mengagendakan memanggil Dirut PDAM. Pejabat Pemkab Bima yang
terkait dengan persoalan ini. Juga, karyawan PDAM yang dipecat untuk
klarifikasi.
"Bupati
juga sudah memberikan arahan yang sama. Dalam waktu dekat Dirut akan segera
diundang, " pungkasnya. (red)