Ilustrasi Google |
BimaNews.id, BIMA-Polres Bima Kota kembali menangani kasus asusila dengan korban anak. Kali ini pelakunya bukan orang dewasa, tapi Anak Baru Gede (ABG) berusia 17 tahun.
Kasus
pencabulan ini, terjadi pada 3 Oktober 2021 lalau di Kecamatan Wera, Kabupaten
Bima. Korban berusia 3,8 tahun diduga dicabuli pelaku berinisial G.
Kapolres
Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra dalam konferensi pers menyampaikan, kejadian
berawal pada Minggu (3/10) sekitar pukul 10.30 Wita. Saat itu, korban sedang
main di halaman rumah tetangganya.
Pelaku kemudian
memanggil korban dari dalam rumah. Namun korban tidak mau. Tidak berhenti di
situ, pelaku menghampiri korban, menyuruhnya masuk ke dapur dan menjanjikan
akan meminjamkan handphone.
"Korban
diberikan HP dengan memutarkan film
anak-anak. Saat itulah pelaku anak ini mulai mencabuli korban, " ungkapnya
di Halaman Kantor Polres Bima Kota, Jumat (22/10).
Selama
beberapa lama kakak korban berusia 10 tahun datang dan melihat adiknya yang
sedang tengkurap. Di atasnya, ada pelaku anak tersebut.
"Melihat
ada kakak korban, pelaku buru-buru mengenakan celana. Sedangkan kakak langsung
mengajak korban pulang, sembari mengancam pelaku akan laporkan kejadai itu pada
orang tua, " jelas kapolres.
Saat korban
akan Buang Air Besar (BAB) dilihat pada pantatnya ada cairan putih dan berbuih.
Orang tua korban kemudian melaporkan ke Polres Bima Kota pada tanggal 11
Oktober.
"Kasus itu
sudah kami gelar dan telah dinaikan ke tingkat penyidikan. Pelaku juga sudah
ditetapkan tersangka, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun karena pelaku
masih usia anak," pungkasnya. (tin)