A. Rosyd Rum |
BimaNews.id, KOTA
BIMA-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPPSDM) Kota Bima
telah merampungkan pemeriksaan saksi. Kaitannya dengan kasus dugaan
perselingkuhan oknum guru SDN 55 inisial RY.
"Saat
ini kami masih menganalisa hasil BAP itu," jelas Kabid Pengembangan SDM
dan Penilaian Kerja BKPSDM Kota Bima A Rosyd Rum, beberapa waktu lalu.
Disinggung
hasil pemeriksaan saksi, dia enggan membocorkannya. Rosyd beralasan keterangan
saksi sifatnya rahasia. Sehingga tidak dibenarkan diungkap ke publik.
"Tidak
boleh diungkap, itu informasi sensitif. Yang jelas kami masih analisa
keterangan saksi, yang akan dituangkan dalam LPH (Laporan Hasil
Pemeriksaan)," tegas pria asal Kelurahan Salama ini.
Setelah
rampung, pihaknya akan menyerahkan LHP dan rekomendasi kepada Wali Kota Bima
Muhammad Lutfi. Dokumen itu bakal dijadikan rujukan bagi wali kota untuk
mengambil keputusan.
Mengenai
sanksi yang akan diterima ibu guru RY, dia belum bisa memastikannya. "Kita
tidak tahu, itu kewenangan pimpinan daerah," ujarnya.
Dia
menambakan, RY sudah dipindahtugaskan ke SMPN 15 Oi Fo'o. Di sana, RY
ditempatkan sebagai tenaga administrasi.
"Alasan
pemindahan yang bersangkutan saya juga tidak tahu. Itu berdasarkan pertimbangan
Dikbud," jelasnya.
Diketahui,
dugaan perselingkuhan oknum RY diungkap suaminya sendiri, Najib Mubarak,
Agustus lalu. Najib menggrebek kos-kosan RY yang diduga sebagai tempat indehoi
bersama selingkuhannya di Kelurahan Lewirato, Kecamatan Mpunda.
Di kamar kos
RY, Najib mendapati sarung yang sering dia pakai di rumah serta kondom bekas
pakai. Tak hanya itu, ditemukan pula pakaian diduga milik RY. (red)