Ilustrasi Google |
BimaNews.id, BIMA-Kasus
dugaan persetubuhan korban NU, 17 tahun, warga Kecamatan Ambalawi, Kabupaten
Bima yang dilaporkan Agustus lalu belum ada perkembanganan signifikan. Penyidik
Satreskrim Polres Bima Kota belum menetapkan tersangka.
Keluarga
korban NU, Hajrika mengaku kecewa dengan penanganan kasus tersebut. Terduga
pelaku inisial CI masih bebas berkeliaran. ’’Terlapor sudah dilepas pihak
polres,’’ katanya dihubungi media ini Minggu (31/10).
Keluarga
korban telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan
(SP2HP). Dalam surat itu penyidik memberikan alasan, belum melanjutkan kasus
tersebut karena belum cukup saksi. ’’Katanya kasus belum bisa lanjut ke
penyidikan. Kasus bisa lanjut lagi kalau ada saksi tambahan,’’ sebutnya.
Sejak
dilaporkan 15 Agustus lalu, terlapor yang diketahui staf salah satu desa di
Kecamatan Ambalawi sempat meminta damai. Tapi ditolak keluarga korban dan
meminta kasus itu tetap diproses secara hukum. ’’Sempat minta damai atau
dinikahkan,’’ jelasnya.
Dia berharap
kasus tersebut bisa diproses hingga tuntas, mengingat korban menyandang disabilitas.
’’Korban kurang lancar berbicara,’’ beber dia.
Sementara,
Kasatreskrim Polres Bima Kota Iptu Rayendra Rizqilla AP dikonfirmasi
menegaskan, kasus tersebut masih ditangani. Namun belum bisa dinaikan ke tahap
penyidikan.
’’Sejumlah saksi sudah kami mintai keterangan.
Termasuk korban,’’ jelasnya.
Dari keterangan
korban, mengaku diperkosa terlapor CI pada Maret 2021. Saat itu, korban pulang
dari buang air besar di sungai melewati rumah CI.
Ketika
berada di samping rumah CI, korban tiba-tiba ditarik hingga masuk ke dalam
kamar. Di situ, korban diduga diperkosa. ’’Itu hanya keterangan korban saja.
Tidak ada keterangan atau petunjuk yang mendukung,’’ ungkapnya.
Sementara para
pihak yang telah dimintai keterangan, hanya mendengar cerita dari korban saja.
Selain itu, usia
korban bukan di bawah 18 tahun. Saat kejadian, korban sudah berusia 18 tahun 8
bulan. Hal Itu diketahui dari akta kelahiran dan kartu keluarga.
Kalau
korbannya sudah berumur dewasa, sambung Rayendra, maka terlapor disangkakan
pasal 285 KUHP. Sedangkan di dalam pasal 285 KUHP harus ada unsur dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan.
’’Berdasarkan
fakta yang ada, unsur pasal tersebut tidak terpenuhi. Sehingga penyidik
berkesimpulan kasus tersebut belum bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan,’’
ujarnya.
Kemudian hasil
visum korban tidak ada tanda-tanda kekerasan. (red)