Suasana sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dengan terdakwa Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan di Pengadilan Negeri Raba Bima |
BimaNews.id, KOTA BIMA-Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan SH dengan tuntutan 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bima, Kamis (21/10).
Tuntutan itu
karena terdakwa diduga melanggar pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang
Perlindungan Lingkungan Hidup. Tuntutan tersebut terendah yang diatur pasal tersebut.
Saat
pembacaan tuntutan, JPU menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa.
Diantaranya, tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Kemudian
yang meringankan adalah terdakwa, bersikap kooperatif selama masa persidangan
dan memiliki tanggungan keluarga.
Menanggapi
tuntutan itu, Penasihat Hukum (PH) Feri Sofiyan, Imran SH menyatakan, tuntutan
pasal yang dikenakan JPU keliru. Karena pasal 109 telah dihapus.
"Kenapa
pasal yang sudah dihapus digunakan untuk menuntut. Itu jelas keliru. Ini peradilan sesat. Saya
berani katakan itu, " tegasnya.
Pihaknya
tidak pernah menerima kliennya dikatakan bersalah meskipun itu 1 bulan penjara.
Karena pasal yang digunakan sudah tidak ada.
"JPU
harus menuntut klien kami bebas tidak bersalah,’’ pungkasnya. (tin)