Syamsuddin, SH. MH |
BimaNews.id, KOTA BIMA-
Kasus hukum yang membelit orang nomor 2 di Kota Bima, menarik perhatian
sejumlah pihak. Kalangan akademisi selalu melihat proses hukum kasus pembangunan
Jeti ini berjalan.
Akademisi STIH
Muhammadiyah Bima Syamsuddin SH MH mengaku, terusik dengan proses hukum kasus
ini sejak di tingkat penyelidikan dan penyidikan. Jika ditelisik sejak awal
kasus ini kata dia, tidak sampai pada tahapan persidangan.
Kalaupun terlanjur,
seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memberikan penuntutan.
Menurut dosen
Hukum Pidana ini, Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 menyoal perizinan
pengelolaan lingkungan hidup. Sedangkan saat ini katanya, terdakwa Feri Sofiyan
sudah mengantongi izin tersebut.
Itu berarti sifat
melawan hukumnya hilang. Karena itu, seorang tersangka atau terdakwa tidak
dapat disalahkan dan tidak dapat dipidana.
“Mungkin
saat penyelidikan di tingkat kepolisian izin belum ada. Tapi, saat ini izin
tersebut sudah ada dan itu menghapus perbuatan melawan hukum,” tandas Syamsuddin.
Terkait
dengan JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dengan masa
percobaan 1 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar,
menurutnya tidak tepat. Seharusnya, dengan izin telah dikantongi, sehingga unsur
melawan hukumnya terhapus. Pemidanaan
tidak ada lagi.
Ini sesuai
dengan Pasal 140 KUHAP ayat 2, dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan
penuntutan karena tidak
terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut
ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, penuntut umum menuangkan
hal tersebut dalam surat ketetapan.
“Memang
jaksa itu fungsinya sebagai penuntut negara. Tapi hukum kita pun mengatur soal
tuntutan yang harus dihentikan. Atau, penuntut umum meniadakan penuntutan. Itu
ada, walaupun jarang terjadi,” ungkapnya.
Syamsuddin
mengaku, tidak ingin mendahului apa yang menjadi putusan hakim. Namun
menurutnya, hakim akan memutus bebas demi hukum terhadap terdakwa. Karena tidak
ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa.
“Karena tadi
itu, izin sudah dikantongi. Lalu perbuatan melawan hukum yang mana, yang
dituntut ? Maka demi hukum terdakwa harus dibebaskan,” tandasnya. (tin)