Karyawan PDAM menunjukkan SK pemecatan yang mereka terima Jumat siang (22/10). Alasan pemecatan dalam SK tersebut indisipliner |
BimaNews.id, BIMA-Tanpa peringatan, 52 karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bima dipecat. Pemecatan itu dengan alasan indisipliner.
SK Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) ditandatangni Plt Direktur PDAM Bima Khairuddin. Karyawan yang
diPHK adalah mereka yang bertugas di kantor pusat PDAM di Kota Bima maupun
kantor cabang Kabupaten Bima.
’’SK
pemecetan kita terima tadi siang (jumat),’’ kata Sanif, salah seorang
perwakilan karyawan yang kena PHK, jumat (22/10).
Pemecatan
massal tersebut tentu saja memunculkan keheranan dari para karyawan. Apalagi
alasannya karena indisipliner. Sementara
selama ini mereka tidak pernah menerima teguran secara lisan maupun tertulis.
Dia menduga
pemecatan ini imbas dari tuntutan gaji karyawan yang belum dibayar. Karena, 114
karyawan PDAM Bima belum digaji selama 29 bulan. ’’Sekitar dua tahun lebih kami
bekerja tanpa digaji,’’ ungkap dia.
Persoalan
ini sudah berkali-kali disuarakan. Para karyawan pernah menghadap bupati, DPRD,
dan Disnakertrans NTB untuk memperjuangkan gaji. Hanya saja, upaya itu belum
membuahkan hasil. ’’Kami disuruh sabar, sabar, dan sabar saja,’’ katanya.
Saat ini,
karyawan menempuh jalur mediasi dengan mengadukan ke Disnakertrans NTB. Saat
ini, proses bipartit (perundingan) antara karyawan dengan PDAM Bima sedang
menunggu hasil.
’’Sambil
menunggu hasil mediasi itu, kami tiba-tiba dibagikan SK PHK. PHK ini atas dasar
apa. Apakah karena tunggakan gaji. Kami kan tuntut hak,’’ tanya dia.
Selama
proses bipartit, pihak perusahaan hanya dua kali hadir. Sisanya mereka absen
dengan alasan mendampingi bupati ke luar daerah. ’’Selalu alasan ada kesibukan
lain. Sehingga mereka gak hadir saat mediasi,’’ ungkap Sanif.
Merespon
pemecatan yang dianggap sepihak ini, 52 karyawan akan mendatangi PDAM Bima,
Senin (24/10). Mereka akan mempertanyakan dasar PHK tersebut. ’’Kami mau turun,
mau konfirmasi, mau menanyakan surat PHK ini,’’ tegasnya.
Di sisi
lain, para karyawan juga akan melanjutkan masalah gaji ke jalur hukum. Mereka
berencana menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Mataram. ’’Kalau
surat anjuran dari Disnakertrans NTB keluar, kami akan lanjutkan perselisihan
ke PHI,’’ katanya.
Sementara,
Plt Direktur PDAM Bima Khairuddin masih dalam upaya konfirmasi perihal PHK 52
karyawan tersebut. (red)