Trauma Diserang Oknum Warga Dengan Senjata Api, Siswa SMAN 2 Kilo Diliburkan - Bima News

Jumat, 17 September 2021

Trauma Diserang Oknum Warga Dengan Senjata Api, Siswa SMAN 2 Kilo Diliburkan

 

SMAN 2 Kilo
SMAN 2 Kilo tampak sepi dan siswa diliburkan pasca diserang seorang warga dengan senjata api beberapa hari lalu
 

BimaNews.id, DOMPU­Pasca kasus penyerangan oknum warga bersenjata, siswa SMAN 2 Kilo diliburkan. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang sebelumnya digelar tatap muka, dialihkan melalui Dalam Jaringan (Daring).

“Sementara kita KBM Daring dulu, untuk memulihkan trauma siswa,” kata Kepala SMAN 2 Kilo, Muhammad Ihsan SPd pada media ini via handphone, Kamis (16/9).

KBM daring kata dia, akan berlangsung hingga Sabtu (18/9). Kebijakan itu sudah disetujui pihak Dikbud NTB, untuk memberi rasa aman bagi siswa dan guru.

“Awalnya kita usulkan tiga hari sampai Kamis (16/9). Tapi, Kabid SMA Dikbu NTB meminta sampai Sabtu,” katanya.

Kasus penyerangan oknum warga pada Senin pagi (13/9) itu kata dia, terjadi secara tiba-tiba. Dia tidak menyangka pelaku hingga senekat itu.

 

“Awalanya, saya kira senjata rakitan peluru kelereng yang biasa dipakai petani untuk menembak babi. Ternyata itu senjata api aktif,” ungkap Ihsan.

Kasus penyerangan itu kata dia, bermula ketika pelaku sedang panen bawang bersama anak gadisnya. Kebetulan area tanaman bawang mereka berada persis di samping ruang kelas.

Iseng, seorang siswa menegur pelaku melalui jendela kelas dengan kalimat “gimana kabar mertua”. Sapaan itu membuat pelaku tersinggung. Dia kemudian masuk ke sekolah mencari siswa yang menyapanya itu. Karena tidak ditemukan, pelaku mengamuk hingga memecahkan kaca jendela sekolah.

“Tidak puas, pelaku pulang dan datang kembali dengan membawa senjata api,” sebutnya.

Melihat pelaku membawa senjata api, siswa lari kocar-kacir. Bahkan 8 siswa sampai pingsan, karena ketakutan. 

Diapun sempat ditodong dengan senjata oleh pelaku. Namun, tetap tenang dan mencoba menenangkan pelaku.

“Saya kenal dia (pelaku) orangnya tempramen. Jadi, saya berusaha menenangkannya. Kendati begitu, oknum tetap mengancam saya, meminta menghadirkan siswa yang menegurnya itu,” sebut Ihsan.

Pasca kejadian, pihaknya langsung melaporkan kasus itu ke Polsek Kilo. Beberapa jam kemudian, pelaku ditangkap bersama barang bukti senjata api dan satu butir peluru aktif.

“Teduga pelaku berinisial AR, 35 tahun warga Kilo. Saat ini sudah diamankan di Polres Dompu,” jelas Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Adhar Ssos.

Akibat perbuatannya, AR disangkakan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, tentang senjata api. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Semoga kejadian ini dijadikan pelajaran bagi masyarakat. Jika ditemukan warga yang menggunakan senjata api, segera melapor,” harapnya. (jw)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda