SMAN 2 Kilo tampak sepi dan siswa diliburkan pasca diserang seorang warga dengan senjata api beberapa hari lalu |
BimaNews.id, DOMPUPasca kasus penyerangan oknum warga bersenjata, siswa SMAN 2 Kilo diliburkan. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang sebelumnya digelar tatap muka, dialihkan melalui Dalam Jaringan (Daring).
“Sementara
kita KBM Daring dulu, untuk memulihkan trauma siswa,” kata Kepala SMAN 2 Kilo,
Muhammad Ihsan SPd pada media ini via handphone, Kamis (16/9).
KBM daring
kata dia, akan berlangsung hingga Sabtu (18/9). Kebijakan itu sudah disetujui
pihak Dikbud NTB, untuk memberi rasa aman bagi siswa dan guru.
“Awalnya
kita usulkan tiga hari sampai Kamis (16/9). Tapi, Kabid SMA Dikbu NTB meminta
sampai Sabtu,” katanya.
Kasus
penyerangan oknum warga pada Senin pagi (13/9) itu kata dia, terjadi secara
tiba-tiba. Dia tidak menyangka pelaku hingga senekat itu.
“Awalanya,
saya kira senjata rakitan peluru kelereng yang biasa dipakai petani untuk menembak
babi. Ternyata itu senjata api aktif,” ungkap Ihsan.
Kasus
penyerangan itu kata dia, bermula ketika pelaku sedang panen bawang bersama
anak gadisnya. Kebetulan area tanaman bawang mereka berada persis di samping
ruang kelas.
Iseng, seorang
siswa menegur pelaku melalui jendela kelas dengan kalimat “gimana kabar
mertua”. Sapaan itu membuat pelaku tersinggung. Dia kemudian masuk ke sekolah
mencari siswa yang menyapanya itu. Karena tidak ditemukan, pelaku mengamuk
hingga memecahkan kaca jendela sekolah.
“Tidak puas,
pelaku pulang dan datang kembali dengan membawa senjata api,” sebutnya.
Melihat
pelaku membawa senjata api, siswa lari kocar-kacir. Bahkan 8 siswa sampai
pingsan, karena ketakutan.
Diapun sempat
ditodong dengan senjata oleh pelaku. Namun, tetap tenang dan mencoba menenangkan
pelaku.
“Saya kenal dia (pelaku) orangnya tempramen. Jadi, saya berusaha menenangkannya. Kendati begitu, oknum tetap mengancam saya, meminta menghadirkan siswa yang menegurnya itu,” sebut Ihsan.
Pasca
kejadian, pihaknya langsung melaporkan kasus itu ke Polsek Kilo. Beberapa jam
kemudian, pelaku ditangkap bersama barang bukti senjata api dan satu butir
peluru aktif.
“Teduga
pelaku berinisial AR, 35 tahun warga Kilo. Saat ini sudah diamankan di Polres
Dompu,” jelas Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Adhar Ssos.
Akibat
perbuatannya, AR disangkakan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12
tahun 1951, tentang senjata api. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Semoga
kejadian ini dijadikan pelajaran bagi masyarakat. Jika ditemukan warga yang
menggunakan senjata api, segera melapor,” harapnya. (jw)