M. Saleh Yasin |
BimaNews.id, KOTA
BIMA-BKPSDM Kota Bima hingga kini masih menunggu putusan wali kota tentang
pemberhentian sementara HS, Kepala SDN 30. Saat ini HS ditetapkan tersangka
kasus dugaan pencabulan puluhan siswi.
"Berkasnya pemberhentian sementara HS sebagai guru biasa sudah kita sampaikan ke wali kota beberapa waktu lalu," kata Kepala BKPSDM Kota Bima, Drs. M. Saleh Yasin, Rabu (15/9).
Jika
diberhentikan sementara, maka HS hanya menerima 50 persen dari gaji pokok.
Kebijakan itu, berlaku sampai bersangkutan mendapat putusan inkrah dari
pengadilan.
"Apakah
nanti HS dipecat atau tidak? Itu
tergantung vonis dari majelis hakim. Kalau dinyatakan bersalah, hukumannya
tetap mengacu pada aturan yang berlaku," jelasnya.
Sebelum, HS
terjerat kasus tindak pidana pencabulan terhadap puluhan orang siswi. Kasus itu
terungkap setelah orang tua siswa melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Bima
Kota. Kasus itu juga mendapat pendampingan dari LPA dan DP3A Kota Bima. (jul).