Ipda Ruslan Agus |
BimaNews.id, BIMA-Berkas kasus
dugaan pemerkosaan anak di bawah umur di Kecamatan Bolo sudah dilimpahkan ke
Kejaksaan Negeri Bima. Berkas tahap satu satu untuk kelima tersangka itu
dikirim pada Senin (20/9).
"Mudah-mudahan
berkasnya dinyatakan lengkap supaya bisa di P19," harap Kanit PPA Polres
Bima, Ipda Ruslan Agus, Rabu (22/9).
Jika sudah dinyatakan
lengkap atau P19, akan dilakukan pelimpahan kedua untuk P21. Sekaligus
penyerahan tersangka dan barang bukti pakaian korban yang dipakai saat
kejadian.
"Kita
tunggu hasil telaah kejaksaan. Kalau ada berkas yang dianggap kurang nanti kita
lengkapi secepatnya. Karena penanganan kasus seperti ini jadi diatensi,"
katanya.
Kelima
tersangka kata dia, sekarang masih diamankan di Polres Bima. Atas perbuatannya
mereka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, tentang
pemerkosaan, pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Dengan
ancaman minimal 15 tahun penjara.
Kasus dugaan
pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada 11 September di
Kecamatan Bolo. Remaja 15 tahun berinisial SR diperkosa oleh pacar bersama
empat temannya di gedung SMPN 4 Bolo. (red)