Ilustrasi (google) |
BimaNews.id, KOTA BIMA- Bocah di Kelurahan Dara berinisial Au, yang dinyatakan meninggal akibat diperkosa, kasusnya akan segera disidang di Pengadilan Negeri Raba Bima. Tersangka yang merupakan orang dekat korban, akan mulai disidang pekan depan.
Pelaku
berinisial AR alias DW, 35 tahun ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah saksi
mengarahkan pelaku sebagai orang terakhir yang bersama korban, sebelum
meninggal dunia.
Korban yang
duduk di bangku sekolah SLTP tersebut, awalnya dilarikan ke UGD Puskesmas
Paruga Kota Bima karena menderita demam tinggi dan muntah-muntah.
Nyawa korban
tidak tertolong, karena kondisinya yang kritis. Namun fakta lain muncul. Dokter
yang menangani korban menyatakan, korban memiliki luka akibat kekerasan seksual
alias diperkosa.
Penyelidikan
pun dilakukan dan ditemukan fakta.Korban sebelumnya terlihat bersama pelaku
turun dari mobilnya dalam kondisi lemah. Inilah yang membuka tabir penyebab kematian korban.
Jaksa
Penuntut Umum (JPU), Syahrur Rahman kepada wartawan menyampaikan, berkas kasus dugaan
pemerkosaan sudah dikirim ke Pengadilan Negeri Raba Bima Agustus lalu.
"Jika
tidak ada halangan, pekan depan mulai disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan,
" ujarnya, Selasa (7/9).
Dalam kasus
itu kata JPU, terdakwa disangkakan dengan pasal 82 ayat 5 Undang-Undang
Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dari pasal itu, maksimal hukuman mati.
Menunggu persidangan,
terdakwa sekarang ditahan di Rutan Polres Bima Kota sebagai tahanan titipan
Pengadilan Negeri Bima.
"Terdakwa
diancam hukuman mati," tegasnya. (tin)