Hanya 45 Persen Tempat Usaha di Kota Bima Miliki IMB - Bima News

Jumat, 03 September 2021

Hanya 45 Persen Tempat Usaha di Kota Bima Miliki IMB

Adisan
Drs Adisan
 

BimaNews.id, KOTA BIMA-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyebutkan, masih banyak tempat usaha di Kota Bima tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Data pada dinas setempat, tempat usaha yang memiliki IMB hanya sekitar 45 persen. Bahkan, banyak diantaranya sudah masuk kategori kadaluarsa.

"Ada yang perbarui beberapa bulan terakhir, tapi tidak banyak. Seperti tempat usaha makanan ringan, minuman tidak mengandung alkohol dan beberapa tempat usaha lain," sebut Kepala DPMPTSP Kota Bima, Drs Adisan beberapa hari lalu.

Untuk pembuatan IMB baru kata dia, saat ini sangat ketat. Harus dapat izin dari masyarakat sekitar, melalui rekomendasi RT, RW dan Lurah. Setelah itu, baru meminta surat rekomendasi dari lembaga teknis seperti dinas Pariwisata.

"Misalnya tempat usaha seperti cafe. Sebelum diterbitkan IMB haru dikaji lebih dulu. Seperti, dampak yang akan ditimbulkan dari operasi cafe bagi masyarakat sekitar," bebernya.

Menyinggung jika ditemukan cafe yang menjual minuman keras atau rawan keributan, Adisan mengaku surat IMB mereka akan dibekukan. Itu sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita bisa bertindak setelah ada laporan dari masyarakat," jelasnya.  (jul)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda