Drs Adisan |
BimaNews.id, KOTA BIMA-Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyebutkan, masih
banyak tempat usaha di Kota Bima tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Data
pada dinas setempat, tempat usaha yang memiliki IMB hanya sekitar 45 persen.
Bahkan, banyak diantaranya sudah masuk kategori kadaluarsa.
"Ada
yang perbarui beberapa bulan terakhir, tapi tidak banyak. Seperti tempat usaha
makanan ringan, minuman tidak mengandung alkohol dan beberapa tempat usaha
lain," sebut Kepala DPMPTSP Kota Bima, Drs Adisan beberapa hari lalu.
Untuk pembuatan
IMB baru kata dia, saat ini sangat ketat. Harus dapat izin dari masyarakat
sekitar, melalui rekomendasi RT, RW dan Lurah. Setelah itu, baru meminta surat
rekomendasi dari lembaga teknis seperti dinas Pariwisata.
"Misalnya
tempat usaha seperti cafe. Sebelum diterbitkan IMB haru dikaji lebih dulu.
Seperti, dampak yang akan ditimbulkan dari operasi cafe bagi masyarakat
sekitar," bebernya.
Menyinggung
jika ditemukan cafe yang menjual minuman keras atau rawan keributan, Adisan
mengaku surat IMB mereka akan dibekukan. Itu sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita
bisa bertindak setelah ada laporan dari masyarakat," jelasnya. (jul)