A. Rosyid Ruum Hadi |
BimaNews.id, KOTA BIMA-
Hingga saat ini, gaji oknum Kepala Sekolah (Kasek) SDN 30 Kota Bima, belum dihentikan.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima, beralasan
masih menunggu salinan penahanan pria berinisial HS dari pihak kepolisian.
Berkas
penahanan dugaan pencabulan puluhan orang siswinya tersebut, akan menjadi dasar
penghentian sementara gaji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kabid
Pengembangan SDM BKPSDM Kota Bima, A. Rosyid Ruum Hadi mengatakan, pasca
mendapat sanksi penurunan dari jabatan Kapsek menjadi guru biasa di SDN 30. HS
tak lama kemudian ditahan penyidik PPA Satreskrim Polres Bima Kota pada Mei
2021 lalu.
Sejak
penahanan itu, HS tidak lagi bisa menunaikan kewajiban sebagai seorang guru.
Karenanya, BKPSDM melayangkan permohonan ke PPA untuk meminta salinan surat
penahanan
"Salinan
penahanan itu sebagai dasar pemberhentian sementara gaji, karena yang
bersangkutan karena tidak masuk kerja lagi," katanya akhir pekan lalu.
Permintaan
salinan tersebut, kata dia, sudah dilayangkan beberapa waktu lalu. Hanya saja,
sampai saat ini masih belum ada balasan dari Unit PPA Satreskrim Polres Bima
Kota.
Sementara, menyangkut pemberhentian tetap sebagai ASN, pihaknya belum bisa mengambil keputusan. Masih menunggu putusan inkrah, dari pengadilan yang menetapkan vonis HS bersalah atau sebaliknya.
"Karena
ini kasus pidana kita tunggu dulu putusan pengadilan untuk mengambil langkah
lebih lanjut," jelasnya.
Sebelumnya,
Oknum Kapsek SDN 30 Kota Bima di Kelurahan Nitu tersebut tersandung kasus
dugaan pencabulan terhadap salah seorang siswi.
Kasus ini
kemudian dilaporkan orang tua korban ke Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota.
Dari keterangan beberapa orang saksi, kemudian terungkap korban lain mencapai
21 orang.
Para korban
mendapat perlakuan tak senonoh dari oknum Kasek HS, dengan modus menanyakan dan
mengimingi uang belanja sekolah. (jul)