Fatahullah, SPd |
BimaNews.id, BIMA-Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyebut, hampir setiap bulan
menerima aduan dari keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI). Baik yang
meninggal dunia di negara penempatan maupun hilang kontak bertahun-tahun.
Ironisnya,
sebagian besar dari mereka diberangkatkan melalui jalur non prosedural. Adapula
yang berangkat secara prosedural, ketika berakhir masa kontrak, tidak
memperpanjang pasport.
"Hampir
setiap bulan kita terima aduan dari keluarga PMI. Itu menandakan masih banyak
PMI kita yang berangkat secara ilegal," ungkapnya.
Dari kurun
waktu Januari hingga September 2021 saja, pihaknya mencatat 31 aduan keluarga
PMI. Sebagian besar meminta fasilitasi pemulangan PMI yang meninggal di negara
penempatan.
"Terakhir
aduan dari keluarga PMI atas nama Suryati dan Nurlaela. Keduanyap meninggal
dunia di Malaysia," katanya.
Jenazah dua
PMI tersebut, satu diantaranya yakni, Suryati sudah dipulangkan dan dimakamkan
di kampungnya di Desa Mangge Kecamatan Lambu. Sementara, jenazah Nurlaela asal
Kecamatan Wera, masih menunggu jadwal pemulangan dari Malaysia.
Selain aduan PMI meninggal dunia, tak sedikit juga laporan soal PMI hilang kontak di negara penempatan. Dari puluhan aduan yang diterima setahun terakhir, sudah banyak yang berhasil dipulangkan.
"Ada juga yang masih proses pencarian, karena sudah yang hilang kontak," katanya.
Menekan kasus pemberangkatan PMI secara ilegal, berbagai upaya sudah dilakukan. Upaya rutin yakni, mensosialisasikan ke masyarakat agar tidak memanfaatkan calo keluar negeri, tapi langsung mendaftar ke lembaga terkait.
"Temuan
paling banyak yang berangkat menggunakan visa kunjungan. Adapula melalui jalur
tikus," ungkapnya. (red)