M. Hanafi, SP |
BimaNews.id, BIMA- Dinas
Pertanian dan Perkebunan (Dispertanbun) Kabupaten Bima menyadari terjadi alih
fungsi lahan, menyebabkan produktif di sejumlah kecamatan di Kabupaten Bima
menyempit. Penyusutan lahan masif terjadi di Kecamatan Woha, Bolo dan Palibelo.
"Sudah
ada datanya, cuman bagian yang pegang data itu tidak masuk kerja. Secara umum,
penyusutan lahan terjadi karena pembangunan rumah atau Rumah Toko (Ruko),"
jelas Kabid RPLPT Dispertambun Kabupaten Bima, M Hanafi SP, Selasa (21/9).
Padahal
mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang
pengendalian alih fungsi lahan sawah, dilarang. Pada Perpres itu disebutkan,
lahan sawah produktif, tidak boleh dialih fungsikan.
"Ketika
terus dialih fungsikan, lahan produktif akan terus menyempit. Akibatnya,
produksi beras berkurang," kata pria asal Desa Runggu, Kecamatan Belo ini.
Menyikapi
hal itu, dia akan menyampaikan ke Dinas Pertanbun Provinsi NTB melalui rapat
pembahasan lahan produktif via zoom meetting, Selasa (21/9).
"Kebetulan
hari ini (Selasa) ada rapat bersama Badan Pertanahan Negara (BPN), Bappeda dan
Dinas PUPR Kabupaten Bima," katanya.
Mengenai
regulasi untuk menekan alih fungsi lahan kata dia, tergantung kebijakan
Dispertanbun NTB. Apakah akan dibuatkan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(LP2B) atau tidak. (jul)