Supratman, MAP |
BimaNews.id, KOTA
BIMA-Kasus dugaan perselingkuhan oknum ibu guru, RY yang digrebek suaminya di
kos-kosan, kini sudah ditangani BKPSDM. Sebelum, kasus yang sempat heboh itu diproses
Dikbud Kota Bima.
"Hasil
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus itu sudah diserahkan ke BKPSDM,"
sebut Kapala Dinas (Dikbud) Kota Bima, H Supratman MAP, Rabu (1/9).
Pemeriksaan
kasus dugaan perselingkuhan itu kata dia, berlangsung dua hari. Selain RY dan pria yang
diduga selingkuhannya, pemeriksaan juga terhadap Najib Mubarak, suami RY dan
pemilik kos-kosan.
Hanya saja,
Supratman enggan menyebutkan hasil pemeriksaan tersebut. Dia mengarahkan, untuk
mengkonfirmasi ke BKPSDM.
"Lebih
jelasnya ke BKPSDM saja, yah," sarannya.
Pada
prinsipnya kata dia, oknum ibu guru tersebut tetap disanksi jika terbukti
selingkuh. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2020, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat.
"Soal
sanksi, nanti kepala daerah yang putuskan," jelasnya.
Sanksi
ringan kata dia, berupa teguran lisan dan tertulis. Kemudian sanksi sedang,
seperti penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji berkala. Sementara sanksi
berat yakni, pemecatan.
"Untuk potensi sanksi, belum bisa disimpulkan. Karena kasus ini masih dugaan," pungkas mantan Kepala BKPSDM Kota Bima ini.
Sebelumnya,
kasus tersebut terungkap ketika Najib Mubarak menemukan pakaian RY di kamar kos
yang disewa bersama pria yang diduga selingkuhan di Kelurahan Lewirato,
Kecamatan Mpunda, Kamis (26/8) lalu. (jul)