Rachman Hidayat |
BimaNews.id, BIMA- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bima, bersama perwakilan keluarga almarhumah Ernawati telah melayangkan berkas klaim asuransi pada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bima.
Berkas
permohonan asuransi PMI, asal Desa Sie, Kecamatan Monta yang meninggal gantung
diri di Taiwan itu telah dikirim ke Mataram untuk verifikasi dan validasi.
"Jika
tahapan itu sudah dilalui, dana asuransi untuk almarhumah Ernawati akan dicairkan
melalui rekening ahli waris," jelas Kasi Fasilitasi dan Penempatan Tenaga
Kerja, Disnakertrans Kabupaten Bima, Arief Rachman, Selasa (7/9).
Metode
perhitungan hak asuransi Ernawati, tergantung pada jenis klaim yang diajukan.
Apakah meninggal karena kecelakaan kerja atau alasan lain.
"Itu tidak dihitung berdasarkan masa
kerja. Masalah angka persis, saya tidak tahu, mungkin bisa langsung ke
BPJS," sarannya.
Kepala BPJS
Ketenagakerjaan Cabang Bima, Rahman Hidayat dikonfirmasi mengaku, saat ini ahli
waris almarhumah sedang melengkapi
berkas klaim asuransi.
"Bagaimana
perkembangannya, nanti saya cek ke tim pelayanan ya," katanya saat dihubungi via telepon.
Dua hari
setelah berkas klaim dinyatakan lengkap, dana asuransi akan langsung cair. Itu
sesuai regulasi yang ada.
"Besaran
asuransi seperti almarhum Ernawati yang meninggal dunia di luar negeri Rp 85
juta," sebutnya.
Almarhumah
bekerja di luar negeri akhir tahun 2019 lalu. Ditemukan meninggal dunia akibat gantung
diri di rumah majikan di Taiwan, pada Minggu 18 Juli 2021.
Aksi nekat
itu dilakukan almarhumah, diduga terkait dengan persoalan asmara dengan
kekasihnya yang berada di Bima. (jul)