Ilham Yusuf |
BimaNews.id, BIMA-Alih
fungsi lahan produktif yang masif di wilayah Kabupaten Bima disorot angora DPRD
Kabupaten Bima. Hal itu terjadi kata mereka, akibat kurangnya pengawasan dan
pencegahan dari Pemerintah Daerah (Pemda).
"Itu
bukan salah masyarakat. Wajar mereka melakukan itu, karena tidak paham mana
lahan produktif yang harus dilindungi, mana yang bukan," ungkap Ketua
Komisi IIII DPRD Kabupaten Bima, Ilham Yusuf, Kamis (22/9).
Penyusutan
lahan masif dilakukan warga, kata dia terdapat di Kecamatan Palibelo, sekitar
kampus STKIP Taman Siswa. Kemudian di area persawahan di sebelah barat Kantor
Bupati Bima.
"Dua wilayah
tersebut banyak bangunan baru. Kondisi ini seolah-olah dibiarkan oleh
Pemda," sesal politisi dari PKS ini.
Harusnya,
kondisi tersebut disikapi serius oleh Pemda. Paling tidak memberikan pemahaman
pada masyarakat, tentang lahan mana saja yang tidak boleh dibangun rumah atau
Ruko. Caranya, dengan tidak menerbitkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dengan konsep
seperti itu, diyakini dapat memanimalisir adanya perluasan pemukiman warga di
lahan produktif.
"Masalah
ini sudah sering kami sampaikan ke Pemda. Tapi, tidak jalankan. Terbukti, alih
fungsi lahan produktif oleh warga terus terjadi," sesalnya.
Jika lahan
produktif terus dialih fungsikan, jelas akan berdampak terhadap ketahanan
pangan daerah. Misalnya, hasil produksi beras, jagung, kedelai dan komoditi
lain akan terus berkurang.
"Itu pasti
terjadi. Makanya, dari sekarang Pemda harus tegas soal alih fungsi lahan
produktif tersebut," tandasnya. (red)