Ilustrasi Google |
BimaNews.id, DOMPU-Kasus
pencabulan anak di Kabupaten Dompu kembali terjadi. Kali ini, kisah pilu
dialami S, bocah 12 tahun asal Kecamatan Woja. Siswi kelas 6 sekolah dasar ini diduga
dirudupaksa N, 33 tahun, tidak lain kakak iparnya.
"Sekarang
pelaku sudah diamankan di Polres Dompu. Dia ditangkap Senin malam (6/9),
sekitar pukul 20.40 Wita di kediamannya," jelas Kanit PPA Unit Satreskrim
Polres Dompu, Aipda Ahmad Rimawan, Kamis (9/9).
Korban dan
pelaku sudah diperiksa di Unit PPA. Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan,
termasuk pakaian korban.
“Untuk hasil
visum dan tes urine korban di RS, belum keluar,” kata Rimawan.
Pelaku
awalnya kata dia, sempat mengelak. Tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah
ditunjukkan beberapa bukti perbuatan bejatnya, akhinya mengakui.
“Dia mengaku
tega mencabuli adik iparnya, karena nafsu dan bosan sama “servis” isterinya,”
ungkap Rimawan.
Dari
pengakuan pelaku, dia mencabuli korban sebanyak lima kali. Empat kali dicabuli
(pemerkosaan), satu kali dengan mencium serta meremas dada korban.
Pertama kali
korban diperkosa pada Desember 2020 di kediaman mereka. Saat itu korban masih
kelas 5 SD. Demi melampiaskan nafsu bejatnya, korban dipaksa dan diancam
pelaku. Karena takut, korban terpaksa melayani keinginan pelaku.
Selang
beberapa kemudian, minggu pelaku kembali mensetubuhi korban. Dengan modus dan
tempat yang sama.
“Korban dan
pelaku tinggal satu rumah. Pemerkosaan itu kerap dilakukan di rumah,” sebut pria
asal Raba Kota Bima ini.
Terakhir
aksi bejat pelaku, Sabtu (4/9), sekitar pukul 08.00 Wita. Saat itu orang-orang
di rumah masih tidur. Termasuk istri pelaku. Sementara orang tua korban, di
luar.
Kejadiannya,
bermula ketika korban mengambil buku di kamarnya. Saat hendak keluar kamar,
tiba-tiba dicegat pelaku.
Tanpa
basa-basi, pelaku langsung melampiaskan nafsunya dengan mencium pipi, leher,
bibir serta meremas dada korban. Korban tidak berani melawan, karena diancam.
“Terakhir,
korban tidak sampai disetubuhi,” ujar Rimawan.
Kasus itu
baru terungkap Minggu (5/9). Bibinya
mencurigai perubahan sikap korban. Tidak seperti biasanya. Selain itu, sang
bibi juga melihat bibir korban membengkak dan lehernya memerah. Namun, korban
mengelak saat ditanya. Dia beralasan digigit serangga.
“Korban baru
mau mengaku setelah diintrogasi dengan paksa. Karena, sang bibi sudah lebih
awal mencurigai perbuatan pelaku,” tandasnya.
Geram dengan
ulah pelaku, sang bibi menceritakan hal itu pada suaminya, orang tua serta
kakak korban yang merupakan isteri pelaku. Kemudian, mereka bersama-sama
melapor ke Polres Dompu.
Kasus tersebut terendus warga setempat. Sejumlah warga juga sempat mencari tahu keberadaan pelaku. Namun, pelaku tidak berada di kampung.
“Hari itu
pelaku sudah pergi kerja jadi tukang bangunan ke Calabai Kecamatan Pekat. Dia
baru ditangkap sepulangnya dari Calabai, Senin malam (6/9). Berkat kerjasama
anggota, pelaku lolos dari pantauan warga,” imbuhnya.
Atas
perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, dan ayat 2 jo Pasal 76d dan atau
Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76e UU Nomor 17 Tahun 2016 UU Nomor 23 tentang
Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (jw)