M Saleh Yasin |
BimaNews.id, KOTA BIMA-Oknum Kepala Sekolah (Kasek) SDN 30 Kota Bima, berinisial HS yang diduga mencabuli muridnya kini diberhentikan sementara. Gajinya pun distop setelah resmi ditahan kepolisian.
"Sedang koordinasi dengan kepolisian, meminta salinan
surat penahanan. Setelah kami peroleh, akan diberhentikan sementara, "
ungkap Kepala BKPSDM Kota Bima,
M Saleh Yasin.
Pemberhentian sementara HS sebagai ASN ini jelas Saleh,
berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
Pemerintah katanya, belum mengetahui apakah HS akan
diberhentikan selamanya atau tidak. Karena, sangat bergantung pada putusan
inkrah pengadilan.
"Kita tidak ingin berandai-andai. Kita menunggu putusan inkrah. Saat ini, sifatnya hanya sementara berdasarkan aturan yang ada, " pungkas Saleh. (tin)