Tersangka Kasus Pencabulan, Oknum Kasek SDN 30 Diberhentikan Sementara, gaji distop - Bima News

Kamis, 12 Agustus 2021

Tersangka Kasus Pencabulan, Oknum Kasek SDN 30 Diberhentikan Sementara, gaji distop

M Saleh
M Saleh Yasin
 

BimaNews.id, KOTA BIMA-Oknum Kepala Sekolah (Kasek) SDN 30 Kota Bima, berinisial HS yang diduga mencabuli muridnya kini diberhentikan sementara. Gajinya pun distop setelah resmi ditahan kepolisian.

"Sedang koordinasi dengan kepolisian, meminta salinan surat penahanan. Setelah kami peroleh, akan diberhentikan sementara, " ungkap Kepala BKPSDM Kota Bima,
M Saleh Yasin.

Pemberhentian sementara HS sebagai ASN ini jelas Saleh, berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

Pemerintah katanya, belum mengetahui apakah HS akan diberhentikan selamanya atau tidak. Karena, sangat bergantung pada putusan inkrah pengadilan.

"Kita tidak ingin berandai-andai. Kita menunggu putusan inkrah. Saat ini, sifatnya hanya sementara berdasarkan aturan yang ada, " pungkas Saleh. (tin)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda