Terduga pelaku pemanah Rizki Fauzan, warga Desa Talabiu Kecamatan Woha diamankan anggota Puma Polres Bima, Senin (24/8). |
BimaNews.id, BIMA-Terduga pelaku pemanah Rizki
Fauzan, warga Desa Talabiu Kecamatan Woha, akhirnya ditangkap aparat Polres
Bima, Senin malam (23/8). Terduga berinisial FI alias JB, 18 tahun dibekuk di
rumah tetangganya di Desa Cenggu Kecamatan Belo.
Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Adhar S.Sos
mengatakan, terduga pelaku ditangkap sekitar pukul 23.00 Wita, tanpa
perlawanan. Saat ini, siswa kelas 3 SMA itu sudah diamankan untuk diperiksa
lebih lanjut.
"Terduga pelaku sedang
diperiksa," jelas Adhar saat ditemui di kantin Polres setempat Selasa pagi
(24/8).
Kasus pemanahan terjadi pada 15
Agustus lalu. Awalnya tidak diketahui pelakunya, karena kejadiannya tengah malam
sekitar pukul 01.20 Wita.
Saat itu, korban bersama
rekan-rekannya sedang duduk nongkrong di perempatan jalan umum Desa Talabiu,
Kecamatan Woha. Tiba-tiba orang tak dikenal melepaskan busur panah hingga
mengenai punggung korban.
Pelaku yang menggunakan sepeda motor
berhasil lolos dari pengejaran. Sementara korban langsung dilarikan ke RSUD
untuk mendapatkan perawatan.
Kasus pemanahan tersebut sempat
mengundang reaksi warga dan pihak keluarga korban. Mereka memblokade jalan,
menuntut pelaku ditangkap. Namun, blokade jalan tidak berlangsung lama setelah
dilakukan pendekatan.
Setelah dilakukan olah TKP dan
pemeriksaan 4 orang saksi, akhirnya identitas pelaku diketahui. Alhasil,
terduga pelaku FI alias JB berhasil dibekuk, Senin malam.
Adhar belum bisa mengungkapkan motif
dibalik kasus pembanahan tersebut. Karena saat ini terduga pelaku sedang
diperiksa.
"Kalau sudah selesai periksa,
nanti kita informasikan kembali," pungkas mantan Kapolsek Hu'u, Dompu ini.
(jul)