BimaNews.id, KOTA BIMA-Kasus
penganiayaan yang melibatkan siswi SMPN 11 Kota Bima yang viral di Medsos,
berbuntut Panjang. Pelaku tidak hanya dilaporkan ke polisi, tapi juga mendapat
sanksi dikeluarkan dari sekolah.
Keputusan
itu berdasarkan hasil rapat yang dihadiri Kepala SMPN 11 Kota Bima, Kepala Dinas
Dikbud Kota Bima, Keluarga korban dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Kota Bima.
Kepala Dinas
Dikbud Kota Bima, Supratman mengatakan, siswa pelaku penganiayaan dikeluarkan
dari sekolah. Dipindahkan ke sekolah lain.
"Pelaku
dan korban tidak lagi sekolah satu atap. Langkah itu sudah kita sepakati, untuk
menghindari kasus yang sama terulang dikemudian hari," jelasnya ditemui
usai rapat di SMPN 11 Kota Bima, Sabtu (21/8).
Pelaku
dipindahkan ke sekolah mana? Supratman mengaku, masih dikaji. "Kita akan
bahas dulu. Yang jelas mereka tidak lagi belajar di sekolah yang sama. Itu
komitmen kami," terang mantan kepala BKPSDM Kota Bima ini.
Menyinggung
motif dibalik kasus penganiayaan tersebut, Supratman enggan berkomentar. Namun katanya,
karena masalah sepele.
"Bisa
jadi pemicunya karena cekcok. Namanya juga anak-anak. Masalah kecil bisa jadi
besar," katanya.
Bapak
berkacamata ini berharap, Kasek dan guru intens mengawasi aktivitas siswa di
sekolah. Agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
"Semoga
kasus ini jadi pelajaran buat sekolah lain di Kota Bima. Agar meningkatkan
pengawasan terhadap peserta didik," harapnya.
Kasus
penganiyaan siswa SMPN 11 Kota Bima itu viral di media sosial. Bahkan dibagikan
secara berantai oleh warganet. Baik di media Facebook maupun WhatsApp.
Kasus
tersebut mendapat reaksi dari pihak keluarga korban. Kakak kandung korban,
Nurfadilah yang geram dengan ulah pelaku, telah melaporkan pada kepolisian.
Pelaku dan
korban diketahui satu kelas, bahkan satu bangku (korban bukan adik kelas). (jul)