Dua pelaku pengancaman Nakes di RSUD Bima ditetapkan tersangka. Mereka kini ditahan di Polsek Rasanae Timur. |
BimaNews.id, KOTA BIMA-Kasus
pengancaman tenaga kesehatan di RSUD Bima kini ditangani Polsek Rasanae Timur.
Dua pelaku yang sebelumnya diamankan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan
mereka kini ditahan.
Dua pelaku
tersebut, merupakan keluarga pasien
berinisial RS dan MWR. Kejadian pengancaman itu berlangsung di Ruang IGD RSUD
Bima, Minggu (16/8) sekitar pukul 08.01 wita.
Kasi Humas
Polres Bima Kota, Iptu Jufrin Rama mengatakan, telah menetapkan dua pelaku
pengancaman sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah penyidik memeriksa
sejumlah saksi, termasuk saksi korban. Sesuai laporan yang masuk tanggal 17
Agustus.
"Kasus pengancaman Nakes itu ditangani Polsek Rasanae Timur. Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat (20/8)," sebutnya, Sabtu (21/8).
Kedua
tersangka sebutnya, dijerat melanggar Pasal
335 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun.
(tin)