Oleh: Yacob Yahya, SE,AK, MBA (Pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar) |
Pada hari Rabu, 25 Agustus
2021, secara serentak seluruh unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak menyapa
siswa sekolah dalam program tahunan Pajak Bertutur. Kegiatan tahun ini tak jauh
beda dari tahun lalu, yakni masih dalam situasi pandemi COVID-19. Oleh karena
itu, aktivitas harus senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Di
daerah yang berisiko tinggi, kegiatan selayaknya digelar secara daring,
sedangkan di zona yang berisiko lebih rendah, dapat dilakukan secara tatap muka
dengan jumlah peserta terbatas dan beberapa modifikasi. Pada kesempatan kali
ini, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar melangsungkan Pajak Bertutur
bersama para siswa SMA Negeri 2 Sumbawa Besar dan SMK Negeri 1 Sumbawa Besar,
secara terpisah.
Pajak Bertutur bertujuan
untuk mengenalkan pajak kepada siswa sekolah sehingga menggugah kesadaran
melaksanakan kewajiban perpajakan mereka, kelak dua-tiga dekade kemudian. Pada
saatnya tiba, mereka akan menjadi generasi emas yang menentukan wajah negeri
ini. Pada tahun 2045 nanti, anak-anak sekolah ini bakal memasuki usia produktif
dan diproyeksikan mendominasi 60% dari 297 juta jiwa jumlah penduduk.
Di tengah wabah COVID-19 yang
belum mereda sejak satu setengah tahun yang lalu, anggaran belanja dan
pendapatan negara (APBN) tahun 2021 dan tahun depan masih menekankan pemulihan
ekonomi dan kesehatan. Pada tahun ini, prioritas belanja negara tersebut antara
lain Rp169,7 triliun untuk sektor kesehatan, Rp550 triliun untuk bidang
pendidikan, dan Rp417,4 triliun untuk pembangunan infrastruktur. Hingga akhir
Juli 2021, belanja vaksinasi telah mencapai Rp11,72 triliun dengan menyasar
65,79 juta dosis.
Dari manakah sumber penghasilan
negara untuk belanja kebutuhan vital itu tadi? Pendapatan negara dipatok pada
angka Rp1.743,6 triliun, yang ditargetkan terkumpul dari pajak (Rp1.229,6
triliun), bea dan cukai (Rp215 triliun), penerimaan negara bukan pajak (Rp298,2
triliun), serta hibah (hampir Rp0,9 triliun). Ibarat air yang menyusun sebagian
besar tubuh manusia, pajak bersumbangsih atas 71% dari pendapatan negara. Jika
kekurangan pasokan pajak, negara akan “dehidrasi” dan bisa ambruk.
Dengan antusias para siswa
memahami filosofi pembebanan pajak kepada masyarakat. Menurut Undang-Undang
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib
kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di
sinilah dapat kita pahami bahwa di dalam pemajakan terdapat demokrasi. Memang
betul, pajak bersifat memaksa, namun pemaksaan tersebut harus sudah melalui
kesepakatan antara negara dan rakyat, yang tertuang di dalam Undang-Undang.
Sedangkan Undang-Undang itu sendiri merupakan payung hukum yang disusun,
dibahas dan disahkan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena
itu, mencuatlah semboyan yang terkenal, “no taxation without representation”
(tiada pemajakan tanpa perwakilan rakyat) dan “taxation without
representation is robbery” (pemajakan tanpa perwakilan rakyat adalah
perampokan).
Di era modern sekarang ini,
membayar pajak juga dapat disetarakan dengan membela negara. Pengertian bela
negara sudah bukan terbatas pada angkat senjata seperti halnya pada masa
perang, namun juga perlu didefinisikan ulang dengan berkontribusi menunaikan
kewajiban perpajakan. Dana pajak ini diperlukan untuk membangun ketahanan di
tengah gempuran wabah COVID-19 yang belum surut. Vaksinasi, yang dapat
dinikmati secara gratis oleh warga dan dibiayai oleh negara, merupakan perisai
yang menjadi bekal dalam melawan virus korona tersebut.
Pajak juga merupakan sumber
kemandirian bangsa, karena selama pembangunan dan penyelenggaraan
keberlangsungan negeri ini sebagian besar atau bahkan seluruhnya didanai dari
pajak, maka negara kita tidak bergantung dari pihak lain.
Program Pajak Bertutur ini
dirasa perlu dan penting untuk makin mendekatkan pajak dengan para siswa.
Karena suatu saat nanti, mereka akan menjadi pembayar pajak dan merasa bangga
memberikan kontribusi untuk negara.
*) Tulisan ini merupakan
pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.