Ilustrasi Google |
BimaNews.id, KOTA BIMA-Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) menetapkan Kota Bima sebagai daerah yang menerapkan
PPKM Level 3. Dengan status ini, maka seluruh kegiatan yang menimbulkan
kerumunan dilarang.
Yakni, instruksi
Mendagri Nomor 32 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1. Dengan mengoptimalkan posko
penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan.
Instruksi tersebut
dikeluarkan tanggal 9 Agustus 2021. PPKM Level 3 diberlakukan kepada sejumlah
provinsi dan daerah.
Di Provinsi NTB, ada sejumlah daerah masuk level 3. Yakni, Kota Mataram, Kabupaten Bima, Dompu, Kota Bima, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, Sumbawa dan Sumbawa Barat.
Pada poin 3
dari aturan PPKM Level 3, Mendagri menginstruksikan kepada gubernur, bupati dan
wali kota melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan
kerumunan.
Kemudian
pada poin 19 disebutkan, apabila gubernur, bupati dan wali kota tidak
melaksanakan instruksi tersebut, akan
dikenakan sanksi. Sebagaimana diatur
dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
Sementara,
pada point 9 diatur, untuk wilayah yang ditetapkan sebagai assesmen dengan
kriteria level 3. Mengatur tentang pelaksanaan pembelajaran di satuan
pendidikan, kegiatan di tempat kerja atau perkantoran. Juga diatur pelaksanaan
kegiatan pada sektor esensial, serta pelaksanaan kegiatan makan dan minum di
tempat umum.
Ketua Tim
Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima H Sukri yang dikonfirmasi via ponsel, belum
merespon. Baik melalui pesan singkat WhatsApp maupun melalui telepon. Padahal,
notifikasi pada aplikasi WhatsApp yang bersangkutan terlihat online. (tin)