Ilustrasi Google |
BimaNews.id, KOTA BIMA-Mencuat isu Pungutan Liar (Pungli), pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima. Kabid PNF diduga kerap meminta upeti setiap berkunjung ke PKBM.
Dugaan itu
ditindaklanjuti Dikbud Kota Bima dengan memanggil sejumlah kepala PKBM untuk diklarifikasi
pada, Selasa (3/7).
Sayangnya, Sekretaris
Dinas Dikbud Kota Bima, Taufikurahman kettika
dikonfirmasi enggan berkomentar banyak. Taufik
mengaku, pemanggilan itu hanya berkaitan dengan program PKBM.
"Kami
ada rapat internal terkait beberapa program kegiatan PKBM. Mengenai isu dugaan
pungli, nanti akan ditanyakan,’’ katanya.
Saat di
Kantor Dikbud, terlihat beberapa kepala PKBM keluar dari ruangan Kadis Dikbud. Diantaranya,
pimpinan PKBM Sukma Jaya, Sukahar, PKBM Syahra, Aminah, PKBM Ridho Ilahi, Rusbiyanti.
Ketika
diminta keterangan, juga enggan membeberkan tentang maksud kehadiran mereka di Kantor
Dikbud Kota Bima.
"Kami
sudah sampaikan pernyataan sikap kepada kepala Dinas Dikbud, agar bisa disikapi
dengan cepat," kata mereka.
Sementara Kabid
Paud dan PNF, Abdul Hafid yang disebut-sebut melakukan Pungli, membantah keterlibatan
dirinya. Ia bahkan menantang, jika benar ia pungli agar dilaporkan disertai bukti.
"Kalau
benar, silahkan tunjukkan bukti dan saksi yang mengarah ke saya, "
tegasnya.
Kepala Dinas
Dikbud Kota Bima, Drs H Supratman yang dihubungi terpisah, membenarkan memanggil
sejumlah Kepala PKBM di Kota Bima. Pemanggilan itu berkaitan dengan isu dugaan
Pungli yang sudah merebak luas.
"Pemanggilan
ini bagian dari klarifikasi dugaan Pungli. Juga evaluasi penyerapan dana BOP
kesetaraan. Apakah sudah sesuai mekanisme atau tidak," katanya.
Setelah klarifikasi
selama hampir 3 jam, Supratman mengaku telah melaporkan hasilnya ke kepala
daerah.
Ditanya,
apakah benar ada Pungli atau tidak? Supratman enggan menjawabnya dengan tegas.
Ia hanya menegaskan, hasil klarifikasi telah diperoleh dan akan segera
dilaporkan.
"Laporan
sudah disampaikan pada pimpinan daerah, untuk bahan evaluasi tentang kinerja
aparatur. Soal ada sanksi atau tidak, kami tidak bisa berkomentar karena itu
hak kepala daerah," tandasnya. (tin)