Ilustrasi Google |
BimaNews.id, KOTA BIMA-Warga Kota Bima, mengeluhkan
truk-truk yang memasuki jalan utama protokol. Masalahnya, truk-truk tersebut
kerap ugal-ugalan, membahayakan pengendara lain.
Seperti dikeluhkan Yuning, warga
Kelurahan Lewirato. Ia mengaku, sering sekali berhadapan dengan truk di jalan
Soekarno Hatta. Padahal menurut sepengetahuannya, jalur Soekarno Hatta tidak boleh
dilalui truk.
"Sebelnya itu, sering ngebut.
Terus gitu, kita yang naik motor nggak digubris sama sekali. Emang sudah bisa
ya truk lari dalam kota? " tanya Yuning.
Hal senada juga disampaikan Wendi, warga Kota Bima lain. Seharusnya, truk tidak bisa menggunakan jalur dalam kota. Tapi beberapa pekan terakhir dia kerap melihat, dum truk dengan bebas lalu lalang dalam kota.
"Ada muatannya juga. Terus ada
suara bising yang memekak telinga, entah apa yang dimasukkan dalam knalpot truk
itu sampai suaranya bising begitu, " keluhnya.
Kadis Perhubungan Kota Bima, Drs M
Farid MSi yang dikonfirmasi via ponsel menegaskan, kendaraan jenis truk tidak
boleh memasuki jalur dalam kota. Apalagi, itu jalur utama protokol.
"Itu ada Peraturan Wali Kota yang
mengatur. Truk tidak boleh masuk dalam kota, " tegasnya.
Dengan adanya keluhan warga Kota Bima
ini, Farid mengaku akan segera berkoordinasi dengan petugas yang ditempatkan di
pintu masuk Kota Bima, bagian timur dan barat. Nantinya, petugas akan mengimbau
dan mengingatkan pengendara truk untuk tidak melewati jalur dalam Kota.
Koordinasi juga akan dilakukan dengan pihak Satlantas Polres Bima Kota, untuk penindakan bagi pengendara truk yang melanggar.
Ia menyebut, jalur truk yang ingin ke arah timur bisa melalui jalur selatan. Sedangkan yang ingin ke utara, maka melalui jalur Lingkar Pasar Ama Hami.
"Tidak dibolehkan truk
menggunakan jalur dalam Kota. Kita akan segera pantau dan tindak, "
tegasnya. (tin)