Iptu Adhar S.Sos |
BimaNews.id, BIMA-Penyidikan kasus dugaan korupsi Saprodi Cetak Sawah Baru tahun 2016, memasuki babak baru. Setelah berkas tersangka utama Mantan Kepala Dinas Pertanian, MT dilimpahkan ke Kejaksaan. Kini, kasus dengan kerugian negara Rp 5,1 miliar itu mulai bidik tersangka baru.
"Seperti
yang saya bilang sebelumnya, MT ini tidak sendiri," ungkap Kasat Reskrim
Polres Bima, Iptu Adhar S.Sos, Selasa (24/8).
Adhar juga
masih enggan menyebutkan identitas calon tersangka baru tersebut. Begitu juga
dengan jumlahnya. Yang jelas kata dia, mereka bawahan MT.
"Banyak
pokoknya. Yang jelas, yang kita seret nanti bukan yang "kroco","
ungkap Adhar.
Penyidikan
tersangka baru kata dia, jadi atensi. Semua saksi awal saat penyidikan
tersangka MT, akan diperiksa kembali untuk pengungkapan tersangka baru.
"Kita
masih pakai saksi awal. Tidak ada yang baru," ujarnya.
Diketahui, pada 2016 Pemerintah Kabupaten Bima mendapat
program cetak sawah baru periode 2015-2016 dan bantuan Saprodi yang bersumber
dari APBN. Bantuan tersebut Dinas Perhatian Provinsi NTB sebagai KPA dan Dinas Pertanian
Kabupaten selaku PPK.
Pada program
tersebut, Kabupaten Bima mendapat kucuran dana Rp 14.474.000.000 untuk 241
kelompok tani. Rinciannya, 83 kelompok tani mendapat Rp 5.560.000.000 dan 158
kelompok tani Rp 8.914.000.000.
Dana
tersebut dicairkan dua tahap melalui rekening kelompok tani. Tahap pertama
sebesar 70 persen atau Rp 10.139.500.000 dan 30 persen tahap kedua senilai
Rp 4.113.100.000.
Dari hasil
audit BPKP perwakilan NTB ditemukan kerugian negara Rp 5.116.769.000 dari total
bantuan Rp 14.474.000.000. Sementara, dana bantuan dicairkan kepada 241
kelompok tani hanya Rp 9.357.231.000. (jw)