Bupati Dompu Kader Jaelani foto bersama Kalapas Dompu beserta unsur Forkopimda usai menyerahkan remisi secara simbolis pada warga binaan Lapas Klas IIB Dompu. |
BimaNews.id, DOMPU-Sebanyak 283 warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu mendapatkan remisi umum di HUT RI ke-76, Selasa (17/8). Dua orang diantaranya mendapat remisi bebas.
Remisi
diserahkan secara simbolis oleh Bupati Dompu, Kader Jaelani kepada perwakilan
warga binaan di Lapas Dompu. Penyerahan SK remisi ini serentak oleh seluruh
satuan pemasyarakatan se Indonesia secara virtual.
"Saya
ucapakan selamat untuk seluruh WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang
mendapatkan remisi ini. Saya berpesan, jadilah insan yang baik sebagai warga
negara Indonesia maupun anak bangsa. Selamat meraih kembali kebahagiaan bersama
keluarga," pesan Menteri Hukum dan HAM dalam sambutannya via zoom metting.
Kepala Lapas Klas IIB Dompu, Halik mengatakan, pemberian remisi bertepatan dengan momentum HUT Proklamasi Kemerdekaan RI. Diharapkan mampu menyadarkan bagi warga binaan pemasyarakatan.
"Warga
binaan juga bagian dari bangsa Indonesia yang memiliki kewajiban untuk
berkontribusi mewujudkan cita-cita proklamator kemerdekaan," jelasnya.
Dari 283
warga binaan yang mendapatkan remisi umum jelas Halik, untuk pidana umum
sebanyak 121 orang dan 2 orang bebas. Kemudian perolehan remisi umum untuk
pidana khusus atau PP 99 Tahun 2012,
sebanyak 80 orang.
Pemberian
remisi lanjut dia, bervariasi. Mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Tergantung
perilaku warga binaan selama berada di Lapas.
"Pemberian
remisi ini murni dari nilai raport warga binaan. Kalau dia berkelakuan baik dan
memenuhi syarat, dia berhak mendapatkan remisi," pungkasnya. (jw)