HUT RI, 283 Warga Binaan Lapas Dompu Dapat Remisi, Dua Orang Langsung Bebas - Bima News

Rabu, 18 Agustus 2021

HUT RI, 283 Warga Binaan Lapas Dompu Dapat Remisi, Dua Orang Langsung Bebas

Remisi
Bupati Dompu Kader Jaelani foto bersama Kalapas Dompu beserta unsur Forkopimda usai menyerahkan remisi secara simbolis pada warga binaan Lapas Klas IIB Dompu.
 

BimaNews.id, DOMPU-Sebanyak 283 warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu mendapatkan remisi umum di HUT RI ke-76, Selasa (17/8). Dua orang diantaranya mendapat remisi bebas.

Remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Dompu, Kader Jaelani kepada perwakilan warga binaan di Lapas Dompu. Penyerahan SK remisi ini serentak oleh seluruh satuan pemasyarakatan se Indonesia secara virtual.

"Saya ucapakan selamat untuk seluruh WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang mendapatkan remisi ini. Saya berpesan, jadilah insan yang baik sebagai warga negara Indonesia maupun anak bangsa. Selamat meraih kembali kebahagiaan bersama keluarga," pesan Menteri Hukum dan HAM dalam sambutannya via zoom metting.

Kepala Lapas Klas IIB Dompu, Halik mengatakan, pemberian remisi bertepatan dengan momentum HUT Proklamasi Kemerdekaan RI. Diharapkan mampu menyadarkan bagi warga binaan pemasyarakatan.

"Warga binaan juga bagian dari bangsa Indonesia yang memiliki kewajiban untuk berkontribusi mewujudkan cita-cita proklamator kemerdekaan," jelasnya.

Dari 283 warga binaan yang mendapatkan remisi umum jelas Halik, untuk pidana umum sebanyak 121 orang dan 2 orang bebas. Kemudian perolehan remisi umum untuk pidana khusus  atau PP 99 Tahun 2012, sebanyak 80 orang.

Pemberian remisi lanjut dia, bervariasi. Mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Tergantung perilaku warga binaan selama berada di Lapas.

"Pemberian remisi ini murni dari nilai raport warga binaan. Kalau dia berkelakuan baik dan memenuhi syarat, dia berhak mendapatkan remisi," pungkasnya. (jw)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda