BimaNews.id, DOMPU-Harapan kakek M. Yakub, 79 tahun
(bukan 75) mengarungi bahtera rumah tangga bersama wanita pujaannya Mega, 36
tahun, pupus. Pasalnya, janda cantik blasteran Arab-Cina yang dinikahinya itu
diambil kembali pihak keluarganya.
Belakangan diketahui, M sebagai Orang
Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Dalam waktu dekat akan menjalani pengobatan di
Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma Mataram.
Hal itu disepakati pada musyawarah di
Kantor Kelurahan Kandai Satu Kecamatan Dompu. Dihadiri perwakilan keluarga kedua
belah pihak, Lurah Kandai Satu, Anggota DPRD Dompu, tokoh masyarakat dan
aktivis perempuan.
Pada pertemuan itu, disepakati juga, Mega
akan dirujuk ke RSJ, Jumat pagi (27/8).
Sebelum diberangkatkan, Mega akan diinapkan sementara di rumah
keluarganya di Kecamatan Dompu. Sembari menunggu pengurusan surat rujukan dari
Puskesmas Dompu Barat.
Anggota DPRD Dompu, Ir Muttakun
mengatakan, sebelum musyawarah, ia bersama perwakilan keluarga Mega, Iwan Ermansyah berkoordinasi dengan Kemenag Kabupaten Dompu.
Meminta pendapat dari tinjauan hukum islam, tentang pernikahan orang yang diketahui
mengidap gangguan jiwa.
"Merujuk pendapat Kemenag
sehingga diadakan musyawarah. Disepakati Mega diambil kembali
keluarganya," jelas Muttakun.
Dengan kesepakatan itu, Muttakun berharap
masyarakat tidak lagi mempublish foto dan video tentang pernikahan viral
tersebut.
"Semoga Mega yang dirujuk ke Mataram, besok mendapat perawatan intensif di RSJ Mutiara Sukma," harapnya.
Lurah Kandai Satu, Dedi Arsyik S.Sos
mengatakan, hasil musyawarah disepakati mempelai wanita diambil pihak
keluarganya. Karena secara agama pernikahan M. Yakub dengan Mega tidak sah.
Karena pengantin wanita alami gangguan jiwa.
"Diperoleh keterangan bersangkutan
mengalami gangguan jiwa," pungkas Dedi. (jw)