Bukan Pajak Yang Menyebabkan Harga Tes PCR Tinggi - Bima News

Kamis, 19 Agustus 2021

Bukan Pajak Yang Menyebabkan Harga Tes PCR Tinggi

Yacob Yahya

Oleh: Yacob Yahya, SE, Ak, MBA. (Pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar)

 

Beberapa waktu yang lalu, mengemuka wacana bahwa pajak disinyalir oleh pihak tertentu sebagai penyebab mahalnya tes usap reverse transcription-polymerase chain reaction (RT-PCR) Covid-19. Harga tertinggi tes PCR sempat menyentuh Rp 900 ribu, sebelum akhirnya Presiden Joko Widodo memberikan arahan bahwa harga tes PCR pada kisaran Rp 450-550 ribu beberapa hari yang lalu, dengan hasil keluar secepatnya dalam sehari.

Merespons permintaan presiden, kementerian kesehatan akhirnya mengatur bahwa harga tes PCR di Jawa-Bali paling tinggi Rp 495 ribu, sedangkan di luar Jawa-Bali termahal Rp 525 ribu.

Jika dibandingkan dengan beberapa negara, harga tes PCR di Indonesia lebih mahal. Kota Delhi, India, menerapkan harga tes PCR Rp 96 ribu (500 rupee). Negeri jiran Malaysia mematok tarif Rp 679 ribu (200 ringgit). Filipina memberlakukan harga Rp 427 ribu (1.500 peso). Vietnam menawarkan harga Rp 460 ribu (734 ribu dong). Turki mengenakan harga Rp 422 ribu (250 lira). Ukraina rata-rata menetapkan harga Rp 654 ribu hingga Rp 800 ribu (1.200 – 1.500 hryvina). Di Rusia, biaya tes PCR berkisar mulai Rp 316 ribu hingga Rp 431 ribu (22 – 30 dolar AS). Ada pun, tes dengan hasil keluar dalam dua jam, dikenakan harga Rp 517 ribu (36 dolar AS).

Lalu, benarkah tingginya biaya tes PCR di Indonesia lantaran pajak? Melalui keterangan di berbagai media, pihak kementerian kesehatan lebih menekankan harga bahan baku, termasuk reagen, yang masih diimpor yang menjadi penyebab harga tes PCR masih mahal. Apakah impor bahan baku tes PCR dikenakan pajak? Justru melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020, tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pemerintah menyediakan sejumlah fasilitas pajak atas pengadaan barang dan jasa terkait penanganan wabah COVID-19. Penyediaan fasilitas perpajakan itu pun diperpanjang menjadi sampai dengan 31 Desember 2021.

Sejumlah fasilitas pajak tersebut antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut dan pembebasan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor atau perolehan barang kena pajak berupa obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, atau peralatan pendukung lainnya oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak lain (pihak tertentu).

Pembebasan pajak atau pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk vaksin dan alat kesehatan disiapkan Rp20,85 triliun. Agar mempercepat proses vaksinasi, Pemerintah juga mengguyur sejumlah kemudahan untuk importasi vaksin, yakni berupa fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN, dan dibebaskan dari PPh Pasal 22 Impor. Selain itu, vial vaksin impor juga dilayani dengan rush handling, yakni layanan kepabeanan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawaan pabean.

Selain itu, Undang-Undang PPN juga menegaskan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis seperti jasa dokter umum, dokter spesialis, jasa paramedis dan perawat, jasa rumah sakit, klinik kesehatan, serta laboratorium kesehatan bukan merupakan jasa kena pajak sehingga tidak dipungut PPN. 

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pajak tidak membuat harga tes PCR mahal. Bahkan, pajak justru menyediakan sejumlah insentif dan kemudahan pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 ini. Oleh karena itu, ini merupakan kesempatan yang tepat bagi masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas perpajakan ini sesuai dengan ketentuan. (*)

         

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda