Ilustrasi Google |
BimaNews.id, BIMA-ND, 47 tahun terduga pelaku persetubuhan anak kandung, hingga kini belum berhasil ditangkap. Pria asal Kecamatan Sape itu berhasil kabur saat perbuatannya diketahui warga.
"Belum
ditangkap. Terduga pelaku masih diburu," jelas Kasat Reskrim Polres Bima
Kota Iptu M Rayendra beberapa waktu lalu.
Meski
demikian, proses penyelidikan kasus tersebut berlanjut. Seperti pemeriksaan
korban dan sejumlah saksi. Termasuk barang bukti hasil visum korban.
Dari hasil
pemeriksaan awal, remaja yang masih duduk di bangku SMP itu disetubuhi lebih
dari dua kali. Pertama kali sekitar akhir 2020 lalu di rumah mereka.
"Korban
terpaksa melayani nafsu bejat ayahnya dengan ancaman," ungkapnya.
Rayendra
tidak menceritakan semua hasil pemeriksaan korban. Yang jelas, selama ini
korban tinggal bersama ayahnya. Karena, kedua orangtuanya sudah lama bercerai.
"Karena
dibujuk, dia memilih tinggal bersama ayahnya," jelas Rayendra.
Kasus
persetubuhan anak kandung tersebut terungkap Selasa (15/6) lalu. Korban yang hamil
4 bulan itu menceritakan perbuatan bejat ND pada bibinya. Bersama korban, sang
bibi melaporkan kasus tersebut pada Polsek Sape. (jw)
Tangkap dan adili secepatnya karena dia sudah melanggar dua aturan hukum.. Agama dan negara
BalasHapus