Satu pasangan belum menikah diamankan bersama barang bukti saat pesta narkoba di Desa Tekasire |
BimaNews.id, DOMPU-Sedang
asyik pesta narkoba, satu pasangan belum nikah diciduk anggota Satnarkoba
Polres Dompu di Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa, Minggu dinihari (29/8).
Mereka tertunduk malu saat digelandang polisi.
Pelaku
laki-laki yakni, CZ, 32 tahun warga Desa Ta'a Kecamatan Kempo. Sedangkan,
wanita berinisial MR, 25 tahun asal Dusun Jati Mengi, Desa Tekasire.
"Mereka
berstatus pacaran," jelas Kasatnarkoba Polres Dompu IPTU Ramli, Minggu
(29/8).
Kedua pelaku
ditangkap saat sedang pesta sabu-sabu di rumah milik TI, warga Desa Tekasire.
Berlangsung sekitar pukul 00.30 Wita.
Dari tangan
pelaku, anggota berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, lima poket
sabu-sabu, satu buah bong, satu tabung kaca, korek gas, satu buah tas berisi uang
Rp 2,7 juta dan lain-lain.
"Sekarang
barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Dompu,"
jelas mantan Kapolsek Manggelewa ini.
Penangkapan
pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang curiga melihat aktivitas kedua
pelaku rumah warga. Awalnya, dilaporkan ke Polsek Manggelewa. Kemudian
diteruskan anggota SPKT Polsek setempat ke Satnarkoba Polres Dompu.
Setelah
diselidiki, ternyata informasi tersebut benar adanya. Dengan gerak cepat
anggota yang dipimpin KBO Satnarkoba IPDA Agustamin berhasil menangkap pelaku
tanpa perlawanan.
"Anggota
juga memanggil beberapa warga sekitar untuk menyaksikan penggeledahan,"
tandas mantan Kasatnarkoba Polres Bima Kota ini. (jw)