Iptu Ivan Roland Christofel |
BimaNews.id, DOMPU-Kepala
Desa Woko terpilih, MI ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan Hayadin,
29 tahun, warganya sendiri. MI dan massa pendukungnya terbukti mengeroyok korban
hingga mengalami luka serius.
Kasat
Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Christofel STK mengatakan, dari hasil
pemeriksaan, tersangka sudah mengakui perbuatannya. Ikut terlibat menganiaya
korban di Pustu desa setempat beberapa Minggu lalu.
"MI
mengaku hanya menendang korban," kata Ivan, Kamis (1/7).
Kasus
tersebut kata Ivan, akan diusut tuntas. Termasuk, pihaknya masih mendalami
keterlibatan pelaku lain pada kasus penganiyaan Hayadin.
"Karena
penganiayaan dilakukan secara massal, jadi cukup sulit menemukan pelaku lain
pada kasus ini," ujarnya.
Terlebih, pihaknya juga kesulitan mendapatkan saksi tambahan pada kasus ini. Sejauh ini, yang dimintai keterangan hanya beberapa orang saksi, termasuk istri korban yang melihat langsung kejadian itu.
"Untuk
mengungkap pelaku lain harus dengan saksi luar yang benar-benar ada di TKP. Itu
yang sulit kita dapatkan," akunya.
MI dibekuk
Minggu siang (20/6) di kediamannya, karena menganiaya Hayadin. Peristiwa
penganiayaan terjadi pada Sabtu malam sekitar pukul 21.30 Wita di Pustu Desa
Woko. MI dan massa pendukungnya mendatangi rumah dan langsung memukul korban.
Massa juga melempari korban dengan batu hingga mengenai wajahnya.
"Korban
dicurigai sebagai pemilik akun Facebook
yang menghina MI," jelas Ivan.
Dengan
kondisi berlumuran darah, korban diamankan Bhabinkamtibmas desa setempat,
kemudian dibawa ke Mapolsek Pajo. Karena tidak ingin kasus itu diproses hukum,
MI dan massa pendukungnya mendatangi kantor Polsek. Mereka juga melempari
kantor Polsek hingga jendela kaca depan, pecah.
Peristiwa
itu terjadi dua hari pasca Pilkades serentak. Pada Pilkades Woko, MI, calon
nomor 1 berhasil meraih suara terbanyak dengan 369 suara. Kemudian disusul
calon nomor urut 3, Wawan Sukarsana sebanyak 221 suara dan Harmoko calon nomor
urut 2 dengan 119 suara. (jw)