Salinan SE (Surat Edaran) Bupati Dompu tentang peniadaan Salat idul Adha di Masjid dan lapangan. |
BimaNews.id, DOMPU-Masyarakat
Dompu dikagetkan dengan Surat Edaran Bupati tentang peniadaan Salat Idul Adha
di Masjid dan lapangan. Larangan itu menyusul Dompu saat ini masuk zona orange
Covid-19.
SE itu
menuai protes dari masyarakat. Pasalnya, SE dikeluarkan pada Senin (19/7)
sekitar pukul 18.00 Wita.
Bahkan beberapa Kades dan Lurah juga ikut mempertanyakan SE tersebut. Mengingat desa dan masyarakat sudah lebih awal menyiapkan tempat salat Ied di lapangan dan Madjid.
"Masyarakat
sedikit menyesalkan atas keterlambatan surat itu. Karena dari awal sudah ada
persiapan," tegas Lurah Kandai Satu, Dedi Arsyik S Sos, Senin malam.
Dedi juga
berharap penjelasan dari Pemda Dompu terkait SE tersebut. Agar masyarakat tidak
salah langkah serta terhindar dari melanggar
SE Bupati Dompu.
"Masyarakat
butuh pencerahan terkait SE itu. Ini suara hati kami di bawah. Ketika
masyarakat kami tidak mengindahkan surat bupati, kami tidak ingin ada kesan melawan,"
tegasnya.
SE tersebut
menurut Dedi sepertinya bakal tidak diindahkan masyarakat. Namun, pihaknya
tetap berkewajiban mengimbau, agar tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Masyarakat tetap melaksanakan salat Ied di lapangan dan Masjid. Dengan catatan, memperketat pemberlakuan protokol Covid-19. Seperti jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan," jelasnya.
Hal senada
juga dikeluhkan Kades Bara Kecamatan Woja, Andi Aswan. Dia mengaku tidak
keberatan dengan SE tersebut. Namun disisi lain masyarakat juga dibingungkan
karena SE tersebut keluar pada detik-detik pelaksanaan salat Id.
"Yang
jelas, saya tidak bisa melarang masyarakat untuk salat di Masjid dan lapangan.
Karena itu akan bertentangan dengan hak dan kewajiban seseorang. Namun, kami
tetap mengingatkan agar menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya.
Lurah Bali
Satu Zuriaddin SE mengaku, sebagai perpanjangan tangan dari presiden, gubernur
dan bupati wajib menindaklanjuti SE tersebut.
Terlepas dengan adanya pro kontra menurut dia, itu sulit dihindari.
Karena ini menyangkut aqidah Islam.
"Menurut
hemat saya, aturan ini kembali ke Pemda. Kalau memang diperketat, libatkan
aparat," kata Zuriaddin.
Sementara
Kades Matua Kecamatan Woja M Firdaus menjelaskan, sudah meneruskan SE tersebut
pada tiap kepala dusun. Meskipun disayangkan, namun ia meyakini masyarakat
memahami mengingat pandemi masih melanda.
"Dilema
juga. Kami hanya perpanjangan tangan bupati. Mau tidak mau harus tetap
mengikuti instruksi. Soal terima atau tidak oleh masyarakat, asal sudah kami
imbau," ujarnya. (jw)